DATAPOST.ID NIAS — Perkara dugaan tindak pidana “secara bersama sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan”, yang terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Dusun I Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga dilakukan oleh Fiktor Menus Waruwu bersama Abdi Meiman Waruwu terhadap korban/pelapor David Real Grace Waruwu, naik tahap Penyidikan (Dik).

Hal itu disampaikan Budieli Dawolo, SH., Kuasa Hukum korban David Real Grace Waruwu kepada wartawan usai mendampingi kliennya dan Saksi saat memberi keterangan di Polsek Hiliduho Wilkum Polres Nias, Senin (25/08/2025)

Dikatakannya, baru saja mendampingi klien dalam memberikan keterangan sebagai Saksi Korban atas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2025/SPKT/POLSEK HILIDUHO/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 11 Juni 2025 lalu.

Baca Juga :  7 Anggota DPRD Madina Resmi Usulkan Pembentukan Pansus PPPK ke Pimpinan Dewan

“Ya, status perkara yang dilaporkan klien saya pada 11 Januari 2025 lalu, sudah naik tahap Penyidikan”, ungkap Budieli Dawolo, SH.

Foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara penganiayaan bersama sama. (Ist/datapost.id)

Ia juga mengatakan bahwa yang diperiksa untuk memberikan keterangan adalah korban/pelapor dan juga saksi. “Sudah dimintai keterangan, dan proses pemeriksaaan hari ini berjalan dengan baik”, ujarnya.

Budieli menambahkan, Pendampingan yang kami lakukan hari ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 21 Agustus 2025 yang dipercayakan oleh pelapor/korban kepada kami sebagai kuasa hukumnya.

“Dengan dipercayakan kepada kami sebagai kuasa hukum, maka saya beserta Tim akan bekerja melakukan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak pelapor/korban”, tegasnya.

Budieli Dawolo menyampaikan bahwa pihaknya percaya kepada penegak hukum, dalam hal ini Polsek Hiliduho untuk melakukan proses hukum yang sesuai dengan perbuatan terduga pelaku.

Baca Juga :  Pak Kapoldasu, Izin Melaporkan! Kapolres Diduga Tutup Mata Terhadap Maraknya Galian C di Madina

Ia juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Penyidik Polsek Hiliduho, dimana proses sudah naik tahap Penyidikan.

“Kita tetap hargai proses hukum, namun kita berharap kepada Penyidik Polsek Hiliduho, agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan”, tandas Budieli Dawolo.

Liputan: Makmur Gulo

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News