DATAPOST.ID MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara hingga Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut menghadiri secara langsung serta mengikuti Rapat Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dengan didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH., MH., dan para Pejabat Utama (PJU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kajati Harli Siregar menyampaikan pokok-pokok materi.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta anggota Komisi III lainnya, Harli menegaskan bahwa pada pokoknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Dispora Medan dan Camat Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty

“Diharapkan nantinya pembaharuan KUHAP sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum”, tegas Harli.

Sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, sambungnya, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri, serta menganggap penting agar dalam isi rancangan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Seperti, Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian, sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan”, ungkapnya.

Menurutnya, dengan memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin BPOM, AMDK Aek Lan dan Madina Murni Dilaporkan

“Dengan begitu Jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan)”, tuturnya.

“Hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. Hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan”, tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., membenarkan perihal kegiatan Kajati tersebut. “Benar, Bapak Kajati bersama Wakajati dan seluruh Asisten serta Kabag Tata Usaha Kejati Sumut telah selesai mengikuti Rapat bersama Komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Stunting Madina, Ini Balasan Surat Kejati Sumut Ke IYE Madina

Husairi mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dihadapan para wakil rakyat menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis.

“Hal itu penting disampaikan secara langsung terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan”, pungkasnya.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News