DATAPOST.ID MEDAN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindakan rasuah (dugaan korupsi) di tubuh PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara.

“Kerugian Negara Dalam Perhitungan”

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai Tersangka.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA dari pihak Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku Debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH., kepada media mengungkapkan bahwa penetapan Tersangka terhadap dua orang, yaitu JCS dan HA, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga :  Bantu Evakuasi Toyota Rush Jatuh ke Sungai Batang Natal, Kasat Lantas Polres Madina: "Pengendara Harus Utamakan Keselamatan Saat Di Perjalanan"

Dikatakannya, perintah melakukan penyidikan terhadap Tersangka JCS, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

“Sedangkan untuk Tersangka HA, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023”, ungkap Husairi.

“Dan penetapan dua orang tersebut menjadi Tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023”, imbuhnya.

Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa ke dua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Hafal Juz 30 Al-Qur'an
Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati-Medan (JCS) diapit oleh Kasidik Kejati Sumut Arif Kadarman, SH., MH., keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Husairi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji besi (penjara), sesuai surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

“Sementara untuk Tersangka HA, sudah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan Penyidik dalam prosesnya kemudian”, tandasnya.

Kronologi Peristiwa Pidana

Adapun kronologinya, bahwa Tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh Tersangka HA.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Polsek Linggabayu Diminta Tertibkan Galian C Di Desa Lancat

Dimana ke dua Tersangka, JCS dan HA melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Atas dasar itu, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News