DATAPOST.ID MEDAN — Jeritan nelayan tua bernama Ibnu Haldun, pemilik lahan di Belawan mengaku bahwa lahannya dan lahan kawan kawannya dibuldoser oleh orang tak dikenal (OTK), akhirnya mendapat respon dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma).

Organisasi masyarakat, besutan Laksda Purn. Dr Nazali Lempo, SH., MH., melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gersuma Provinsi Sumut berjanji akan mengawal penuntasan hukum dan perjuangan Ibnu Haldun dan kawan-kawan hingga selesai.

Ketua DPW Gersuma Sumut A Taqwa Elfattah, SE., kepada wartawan, Kamis (08/08/2025) mengaku prihatin atas nasib 29 masyarakat yang menguasai dan mengusahai tanah di Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan yang akhirnya diduga terbit sertifikat atas nama orang lain.

Ironisnya, lanjut Taqwa, menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 ini, Ibnu Haldun dan kawan kawan harus menelan pil pahit, meski telah melapor ke Polisi di Sumut dan Kanwil BPN Sumut serta jajarannya, namun lahan yang mereka akui miliknya kini dibuldoser.

“Benar-benar sebuah keprihatinan, saat masyarakat berjuang berdasarkan hukum, kini lahan yang mereka kuasai dan usahai telah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan lagi memproses laporan Ibnu Haldun atas limpahan dari Polda Sumut”, ujarnya.

Kepada aparat penegak hukum dan jajaran Kantor Pertanahan Medan, A Taqwa Elfattah meminta segera menuntaskan laporan Ibnu Haldun, dkk guna tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat bawah.

Baca Juga :  Plt. Kalapas Pancur Batu Pimpin Rapat Dinas Internal : Jaga Kekompakan dan Bangun Komunikasi Yang Baik

“Kami himbau APH dan pejabat Kantor Pertanahan setempat, tak main main dengan nasib masyarakat, karena jelas akan mengakibatkan gejolak sosial dan akan menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto”, tegasnya.

Ketua DPW Gersuma Sumut ini mengatakan, akan segera melaporkan masalah yang dialami Ibnu Haldun dan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik tanah disana kepada Presiden RI, Ketua Umum DPP Gersuma, Ketua Dewan Pembina DPP Formas Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Menteri BPN/ ATR RI Nusron Wahid serta Kapolri Listyo.

Lebih lanjut Taqwa mengungkapkan, DPW Gersuma Sumut, akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang diakui telah dikuasai dan diusahai oleh Ibnu Haldun dan kawan kawan dalam proses proyek negara “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” yang pendanaannya dibiayai oleh negara.

“Kami juga akan melapor ke Kejati Sumut atas terbitnya 23 Sertifikat dalam lahan yang diakui oleh Ibnu Haldun dan kawan kawanya merupakan milik mereka. Ada tidaknya unsur gratifikasi, korupsi maupun kerugian keuangan negara akan diharapkan hasil pemeriksaannya nanti”, tegas Taqwa.

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Haldun, pria tua usia 73 tahun berprofesi sebagai nelayan menjerit dan meronta. Dia mengklaim puluhan hektar lahan miliknya dan kawan kawannya kini di buldoser oleh orang tak dikenalnya sejak Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi

Tak berdaya. Rintihan dan jeritanya bak menabrak tembok. Dimana negara? Mungkin itu yang ada dalam relung hati dalam tubuh rentanya.

Bukan tak ada usaha, Ibnu Haldun mewakili 28 pemilik 50 hektar tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli.

Ibnu Haldun sendiri mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektar dengan diperolehnya dari membuka lahan dan membelinya dari para pengelola lahan lainnya. Lokasi tanahnya terletak di Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan.

“Tak betul lagi pak. Masak diatas tanah saya di doser, padahal saya udah lapor ke polisi dan presiden. Bukan malah selesai, kini malah tanah saya di buldoser”, katanya, Senin (4/8/2025) sembari menunjukkan laporannya ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut, Kakantah Medan, Kapolri dan Kapoldasu sejak tahun 2023 lalu.

Dikatakannya, diatas tanah miliknya dan kawan-kawannya diterbitkan 23 sertifikat tanah, padahal tak ada orang lain yang menguasai dan mengusahai lahan itu selain Ibnu Haldun dan 28 kawan-kawannya.

Baca Juga :  Kloter 3 Debarkasi Medan Tiba, Guyuran Hujan Iringi Kebahagiaan Azmi Sambut Kepulangan Keluarga Besar

23 Sertifikat tanah diatas lahan Ibnu Haldun dan kawan-kawan ini diterbitkan pada tahun 2023 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang segala biaya dibayar negara dan memperoleh potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Atas terbitnya 23 SHM itu, Ibnu Haldun atas nama sendiri dan sebagai penjaga lahan teman-temannya mengadu ke Kapolda Sumut, lalu sesuai surat polisi Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024, Nelayan Tua ini diperiksa. Saksi-saksi lain pemilik tanah disana juga telah diperiksa.

“Saya melaporkan diatas tanah saya terbit 23 SHM ke Polisi. Selain itu saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan”, katanya.

Tapi apa daya Nelayan Tua ini, sejak 1 Agustus 2025 lalu, puluhan hektar tanah Ibnu Haldun dan 28 masyarakat lain di buldoser oleh orang tak dikenal. “Tolong Pak Presiden dan Kapolri, bantu kami memperjuangkan hak hak kami masyarakat lemah ini”, pungkasnya.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News