DATAPOST.ID MEDAN — Mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Medan, Jalan William Iskandar Kota Medan, Senin (04/08/2025).

Kegiatan dibuka oleh Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M.Husairi, SH., MH., disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, tenaga pengajar, Tim Jaksa narasumber dari bidang Intelijen Kejati Sumut.

Kepada puluhan siswa/siswi MAN 1 Medan, Tim Jaksa narasumber mengatakan, sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Dana PSR Dikorupsi dan Berkas Permohonan Direkayasa, Perwakilan Masyarakat Desa Batusundung Laporkan Kelompok Tani "Taruna Tani" Ke Kejati Sumut

“Sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa”, ucap narasumber.

Terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), narasumber dari Tim Jaksa Intelijen Kejati Sumut mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.

Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Kejati Sumut Dukung Forwaka Sumut Gelar Safari Natal 2025 : Berbagi Tali Asih Wujud Cinta Kasih