Pembangunan Gedung Unpekom Regional I Sesuai Aturan
DATAPOST.ID MEDAN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi ASN atau Gedung Unpenkom.
Penilaian Kompetensi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan profil kompetensi pegawai ASN. Unpenkom inilah yang nantinya menyelenggarakan kompetensi pegawai sesuai PMA No. 12 Tahun 2024.
Dijelaskan, “Gedung Unpenkom Regional 1 Medan sampai saat ini belum dioperasionalkan karena masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI tentang personil, tata organisasi, operasionalisasi maupun standarisasinya”, ucap Tarmuji.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi pemberitaan Gimic.id pada 11 Juli 2025 dan Sumut24.co pada 14 Juli 2025 yang mempertanyakan dan menduga adanya tindakan yang melawan aturan dan masih belum digunakan.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Sumut telah membuat surat ke Kementerian Agama RI tetang permintaan juknis operasional Gedung Unpenkom Regional 1 Medan.
“Kami masih menunggu juknis operasional ke pusat”, imbuhnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Pengelola Pengadaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Alfian, bahwa proses pengerjaan gedung sampai selesai sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Mulai dari proses input data SIRUP (Mengumumkan paket secara luas ke masyarakat) sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai dengan proses pemilihan penyedia dengan metode pemilihan TENDER (proses pemilihan secara umum setiap masyarakat yang memenuhi kualifikasi berhak untuk ikut proses tender) dengan catatan tidak ada yang ditutupi dalam proses, pelaksanaan pekerjaan dan sampai ke proses Berita Acara Serah Terima berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya,” ucapnya.
Adapun adanya tuduhan yang dilayangkan melalui berita tersebut adalah keliru.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan