DATAPOST.ID PADANG LAWAS UTARA — Guna memastikan dan mengukuhkan batas batas administrasi Desa Sidingkat dan Sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Rapat Bersama Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (03/06/2025).⁣

Turut hadir dalam Rapat Bersama, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Padang Bolak, Lurah Pasar Gunungtua, Kepala Bidang Tata Ruang, Staf Bagian Pemerintahan, dan Staf Bidang Tata Ruang.

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Sidingkat, Kepala Desa Hambiri, Kepala Desa Sosopan, Kepala Desa Batu Tambun, Kepala Desa Padang Garugur, Kepala Desa Batu Sundung, Kepala Desa Sigama, Kepala Desa Pagaran Singkam, Kepala Desa Tanjung Siram, Kepala Desa Aek Bayur, Kepala Desa Aek Tolong, Kepala Desa Garoga, Kepala Desa Garonggang, Kepala Desa Pancur Pangko, Kepala Desa Purba Sinomba, Kepala Desa Aek Suhat, Kepala Desa Sigama Ujung Gading, Kepala Desa Simanosor, Kepala Desa Gunung Tua Julu, Kepala Desa Gunung Tua Tonga, Kepala Desa Gunung Tua Jae, Kepala Desa Saba Bangunan, Kepala Desa Huta Lombang, dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas PUTR

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Paluta Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si, diwakili oleh Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., mengatakan bahwa rapat bersama ini dilakukan untuk memastikan dan mengukuhkan batas batas administrasi Desa Sidingkat secara resmi.

“Pertemuan yang kita lakukan ini merupakan rapat bersama untuk penetapan dan penegasan batas Desa Sidingkat, guna memastikan dan mengukuhkan batas-batas administrasi Desa Sidingkat secara resmi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, kecamatan, dan tim penegasan batas”, ujar Sekda Kabupaten Paluta, Patuan Hasibuan

Untuk itu, lanjut Patuan Hasibuan, dalam rapat ini ada beberapa tahapan yang perlu dibahas. Pertama, penelitian dokumen (pengumpulan dokumen dan peta lama), pemantauan dan verifikasi dokumen terkait batas desa yang sudah ada. Kedua, pelacakan dan penentuan posisi batas, identifikasi dan penentuan lokasi batas desa di lapangan.⁣

Ketiga, pemasangan pilar batas, maksudnya pemasangan pilar atau tanda batas di lokasi yang sudah ditentukan. “Keempat, yaitu pembuatan peta batas desa, artinya pembuatan peta yang menggambarkan batas-batas desa secara visual”, paparnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Madina Bedah Rumah Warga

Yang kelima musyawarah. Ia menjelaskan, dalam musyawarah ini dilakukan pembahasan dan kesepakatan antar pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan perwakilan masyarakat.⁣

Keenam, yaitu penetapan melalui Peraturan Bupati Padang Lawas Utara. “Selanjutnya penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati (Perbup), bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa”, jelas Patuan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Paluta, Syaripuddin Harahap, S.Sos., MM, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa dasar penetapan dan penegasan batas desa adalah Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, juga diatur dasar penetapan dan penegasan batas desa”, ungkapnya.

Usai penjelasan yang disampaikan para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tokoh masyarakat Desa Sidingkat, Hasbullah Siregar dan Untung Rudi Anto Siregar menyampaikan, untuk melaksanakan kegiatan penegasan dan penetapan batas wilayah Desa Sidingkat dan sekitarnya harus berdasarkan asal usul atau sejarah masing masing desa, hal ini sesuai dengan defenisi Desa yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Diduga Back Up PETI Desa Lobung, Salah Seorang Oknum Ormas Minta Wartawan Hentikan Pemberitaan

“Undang Undang itu menyatakan bahwa Desa adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujarnya.

Dengan terlaksananya rapat ini dan bertujuan untuk memastikan batas Desa Sidingkat yang jelas dan sah, serta mencegah potensi sengketa di masa depan, diharapkan batas Desa Sidingkat dapat menjadi lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga dapat mempermudah administrasi dan pembangunan di Desa Sidingkat.⁣

Dari mulai dilaksanakan rapat tersebut, hingga selesai berjalan sukses, lancar dan kondusif. (Tim)