DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Menyerahkan Diri
MEDAN, DATAPOST.ID — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, kini menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (03/02/2025).
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting kepada media datapost.id, Senin (03/02/2025) malam
Dikatakannya, sebelum ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.000.-
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini mengungkapkan, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen/Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 atas nama Tersangka IFS.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.
Diakhir, Kasi Penkum mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yaitu AN (staff Honorer pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.
Sementara, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini. “Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan. Dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut, akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas mantan Kajari Medan itu. (Ayu)

Tinggalkan Balasan