MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Seperti yang telah kita ketahui, 27 November 2024 mendatang adalah hari rakyat untuk menentukan siapa yang harus menjadi pemimpin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama lima tahun kedepan.

Akan tetapi, sebelum kita memasuki tanggal tersebut, adalah lebih baik apabila kita memikirkan tindakan antisipasi sekaligus memberi peringatan kepada mereka yang memang di dalam aturan tidak boleh menyertakan diri dalam Pilkada dengan konteks apapun.

Demikian ditegaskan ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) lembaga resmi pemantau pilkada Madina 2024, Farhan Donganta kepada wartawan, Rabu (02/10/2024).

Farhan berpendapat kepala desa di Kabupaten Madina harus tegak lurus dan netral dengan tidak memihak kepada salh satu paslon.

Baca Juga :  Kejati Sumut Dukung Forwaka Sumut Gelar Safari Natal 2025 : Berbagi Tali Asih Wujud Cinta Kasih

“Dalam hal ini saya ingin menyatakan bahwa Kepala Desa di seluruh Madina harus berdiri tegak di tengah dan tidak bertindak memihak ke paslon manapun dalam Pilkada Madina tahun ini.”pungkasnya.

Ataupun lanjutnya, kepala desa jangan ada melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pihak lain, sebab akan menjadi perhatian besar dari situasi politik hari ini.

Pada dasarnya UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU pada pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan /atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga :  Terkait LHKPN, Bawaslu Madina Keluarkan Rekomendasi TMS Untuk Paslon SAHATA

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur juga dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Adanya peraturan yang mengatur hal ini harus dijadikan sebagai perhatian bersama. Kepala Desa tidak boleh berdiri dan bertindak untuk memihak, cukup urus saja urusan desa masing-masing dan upayakan kesejahteraan untuk rakyat desa.

Baca Juga :  Terkait OTT 2 Pejabat Disdik Sumut, MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara

“Mari jadikan Pilkada ini sebagai Pilkada yang berjalan dengan kejujuran dan keadilan (jurdil).”ajak Farhan mengakhiri. (*)