Insiden Larangan Liput RDPU Asahan, IWOI‑Forwaka Kecam Sikap Ketua Komisi B DPRD Asahan
Ringkasan Berita:
• Wartawan Bidiklintas.co mengaku dilarang masuk meliput RDPU Komisi B DPRD Asahan tanggal 27 Oktober yang membahas persoalan lingkungan dan pajak PTPN IV Bandar Pasir Mandoge.
• Insiden ini dikecam IWOI dan Forwaka Asahan yang meminta sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B.
• Kedua organisasi tersebut juga mendorong laporan ke kepolisian karena dinilai menghambat kebebasan pers.
• Sementara itu, Ketua Komisi B membantah melarang liputan dan menyatakan hanya mengatur jadwal wawancara pasca‑rapat.
• Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan.
DATAPOST.ID | ASAHAN – Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Asahan, menyusul insiden dugaan penghalangan tugas wartawan saat akan meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Asahan pada Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut membahas persoalan penting bagi masyarakat terkait Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen izin operasional, ketinggian cerobong asap, hingga dugaan manipulasi pajak air bawah tanah yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah setempat.
Berdasarkan keterangan jurnalis Amy Ruz Sinaga dari media Bidiklintas.co, ia sudah datang ke lokasi rapat sesuai prosedur yang berlaku untuk melaksanakan tugas peliputan.
Awalnya staf sekretariat Komisi B menyatakan belum dapat memberikan izin masuk sebelum kedatangan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan.
Setelah Ketua Komisi B Dodi Sayendra, SH tiba di ruang rapat, wartawan tersebut kembali mengajukan permohonan izin peliputan.
Namun di depan para undangan yang sudah hadir, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Indonesia Bersatu Asahan, ia dilarang masuk dengan alasan hanya pihak yang tercantum dalam undangan yang diperbolehkan hadir.
Di dalam ruangan rapat saat itu sudah ada rekan wartawan lain yang hadir bersama rombongan Lembaga Indonesia Bersatu sebagai bagian dari tim pelapor.
Mengetahui rekan seprofesinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput, wartawan tersebut kemudian keluar ruangan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari organisasi wartawan di wilayah Asahan. Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Asahan Muhammad Adenan Dalimunthe menyatakan bahwa selama belum ada keputusan resmi yang menyatakan rapat bersifat tertutup, maka RDPU tetap terbuka untuk umum dan wartawan berhak meliput.
Adenan Dalimunthe menjelaskan bahwa hal ini dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika rapat belum dimulai atau belum ada keputusan resmi bahwa rapat tersebut dinyatakan tertutup, maka tindakan anggota DPRD yang mengusir atau melarang wartawan berada di area liputan merupakan pelanggaran terhadap hak mencari informasi yang dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers,” ujar Muhammad Adenan Dalimunthe saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/10/2026) di Kisaran.
Kecaman serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan Doly Dien Simbolon. Ia menilai sikap yang ditunjukkan dalam insiden tersebut mencerminkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Doly mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Asahan segera mengagendakan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B, bahkan meminta evaluasi hingga usulan penonaktifan dari jabatan jika pelanggaran terbukti.
“Kita minta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Asahan secepatnya merespon permasalahan ini dengan mengagendakan sidang kode etik terhadap oknum Anggota DPRD Asahan daerah pemilihan 5. Bila perlu dinonaktifkan dari anggota dewan,” cetus Doly Dien Simbolon.
Selain itu, Doly juga mengimbau agar wartawan mengumpulkan bukti disertai rekaman video, audio dan saksi mata saat pelarangan terjadi sebagai bukti pemenuhan unsur dengan sengaja menghambat kerja jurnalis.
“Jika wartawan mengalami hal seperti ini silahkan laporkan ke posko keselamatan pers, atau LBH Pers untuk mendapatkan perlindungan hukum serta buat laporan polisi atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik,”imbuhnya
Dari sisi ketentuan hukum, pers berfungsi sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi selain tiga pilar utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Setiap pihak yang secara sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Sementara bagi anggota DPRD yang melanggar tata tertib dan kode etik dewan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota dewan.
Apabila dalam tindakan tersebut disertai ancaman atau intimidasi, pelaku juga dapat dijerat pasal‑pasal dalam KUHP terbaru.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan Dodi Sayendra melalui pesan WhatsApp secara tegas membantah telah melarang wartawan meliput.
Menurut penjelasannya, ia hanya mengatur jadwal agar wartawan dapat melakukan wawancara atau konferensi pers setelah jalannya RDPU selesai, dan menyatakan masih ada wartawan yang mengikuti jalannya rapat tersebut.
“Saya tidak melarang pihak media akan meliput RDPU namun saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nantinya kepada Komisi B setelah selesai rapat. Saya sudah langsung sampaikan ke pihak media waktu itu agar dipersilahkan kalau mau mewawancarai hasil RDPU. Saat RDPU juga saya lihat ada juga salah satu wartawan yang ikut RDPU yang mana merupakan bagian dari lembaga Indonesia Bersatu,” jelas Dodi Sayendra.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan sidang kode etik yang disampaikan oleh IWOI dan Forwaka Asahan. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan