Ringkasan Berita:

• Kabadiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar buka pelatihan pemantapan KUHP & KUHAP baru di Surabaya, 28/9/2026, diikuti 200 jaksa dari 5 wilayah.

• Ia tekankan: bukan sekadar hafal pasal, melainkan pahami filosofi, terapkan seragam, dan pulang sebagai agen perubahan yang menularkan ilmu ke rekan sejawat.

• Pelatihan serupa digelar di 5 kota lain agar jangkauan merata.

• Keberhasilan diukur dari penerapan nyata, bukan sertifikat semata.



DATAPOST.ID | SURABAYA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menyongsong perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

Melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, seluruh jajaran dibekali pemahaman mendalam agar penerapan hukum berjalan seragam dan tepat sasaran.

Kegiatan yang berpusat di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, secara resmi dibuka oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, pada Senin (28/9).

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG dan Mitra Kerja Gelar Penguatan Literasi Bersama Pelajar di Perbatasan

Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti 200 peserta yang terbagi ke dalam empat kelas.

Para peserta merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang pidana umum dari lingkungan Kejati dan Kejari se-Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, serta jajaran Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan membawa transformasi besar yang mengubah pola pikir, pola kerja, sekaligus praktik penegakan hukum secara menyeluruh.

“Kata ‘Pemantapan’ memiliki makna penting. Pelatihan ini tidak boleh berhenti pada mengetahui apa saja yang berubah, melainkan harus menjawab bagaimana ketentuan baru itu dipahami dengan benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan,” ujar Harli.

Keberhasilan pembaruan hukum, lanjutnya, tidak hanya ditentukan kualitas undang-undangnya, melainkan sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum memahami dan menerapkannya.

Baca Juga :  Oknum Kades Aniaya Istrinya Pakai Tabung Gas Dilapor ke Polisi

Oleh karena itu, setiap jaksa dituntut menguasai secara utuh — tidak parsial — hukum pidana materiil maupun hukum acaranya, mulai dari pemahaman tindak pidana, pertanggungjawaban, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, hingga pelaksanaan kewenangan.

Jaksa Harus Menjadi Agen Perubahan

Harli meminta peserta tidak menjadikan pelatihan sekadar penambah wawasan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja, mereka diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan.

“Pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya demi keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di seluruh lingkungan Kejaksaan RI,” tegasnya.

Pendidikan dan pelatihan, kata Harli, tidak hanya mengasah pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk sikap, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.

Perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara berpikir. Jaksa masa depan tidak cukup mengetahui pasal, melainkan memahami filosofi di balik norma, hubungan antar-ketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi utama.

Bukan Sekadar Sertifikat

Kabadiklat menegaskan keberhasilan pelatihan tidak diukur dari selesainya lima hari pembelajaran atau perolehan sertifikat.

Baca Juga :  7 Bulan Berlalu Aksi Kejahatan Puluhan Geng Motor, Polrestabes Medan Hanya Mampu Nangkap 2 Pelaku

“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti’, tetapi benar-benar siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasi KUHP serta KUHAP baru,” pesan Harli.

Pelatihan di Surabaya menjadi bagian dari penguatan sistem diklat melalui Sentra Diklat di daerah.

Rangkaian pelatihan serupa juga akan digelar di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

Optimalisasi Sentra Diklat dinilai penting agar pengembangan kompetensi aparat semakin dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan daerah, sehingga jangkauan lebih luas, efisien, dan efektif.

Di akhir pembukaan, Harli memberikan pesan penutup kepada seluruh peserta:

“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, melainkan dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia.” (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News