Rp5–10 Juta Per Desa! Bimtek 177 Desa di Asahan Diduga Jadi Topeng Korupsi
Ringkasan Berita:
• Di Kabupaten Asahan, kegiatan Bimtek bagi 177 desa terindikasi bermasalah dan berpotensi korupsi.
• Setiap desa dipungut biaya Rp5–10 juta per kegiatan sejak 2025–2026, namun pelaksanaannya dinilai hanya formalitas dengan penyelenggara yang diduga ilegal dan tidak beralamat jelas.
• Sebagian besar anggaran diduga menguap ke pihak oknum dan kroninya, serta terindikasi mendapat dukungan dari Dinas PMD setempat.
• Lembaga anti-korupsi mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
DATAPOST.ID | Asahan – Dugaan praktik korupsi mencuat dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan 177 desa di Kabupaten Asahan, di mana setiap kegiatan terindikasi menyedot anggaran dana desa sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per desa, dengan keuntungan yang diduga mengalir ke oknum penyelenggara dan pihak terkait.
Kasus ini mencuat setelah temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa kegiatan Bimtek yang digelar di Hotel Danau Toba, diduga hanyalah formalitas belaka demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Sejak tahun 2025 hingga berjalan tahun 2026, kegiatan ini diduga menjadi ladang pengurasan anggaran yang berulang setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, Senin (7/9/2026), mekanisme yang terjadi: pada 2025, setiap desa mengirim satu peserta dengan biaya yang disetorkan sebesar Rp5 juta per orang.
Sementara pada 2026, diwakili dua orang per desa dengan biaya yang sama per kepala, sehingga total mencapai Rp10 juta per desa.
Dari nilai tersebut, diketahui hanya sebagian yang disetorkan secara nyata, sedangkan sisanya diduga masuk ke kantong penyelenggara dan kroninya.
Lebih memprihatinkan, lembaga penyelenggara yang beralamat tercatat di Jalan Sisingamangaraja Kisaran itu diduga tidak memiliki kantor dan alamat yang jelas, serta dikabarkan mendapat dukungan atau restu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.
Selain itu, muncul pertanyaan terkait kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) yang belum diketahui kepastiannya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap angkat bicara. Pihaknya mendesak agar kepolisian dan kejaksaan setempat mengusut dugaan korupsi kegiatan Bimtek desa di Asahan ini.
“Ya, kita minta Kejaksaan Negeri Asahan dan Polres Asahan segera mengusut dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Bimtek desa di Asahan yang menghambur-hamburkan uang masyarakat yang dianggap tidak tepat sasaran,” ujarnya, Senin (7/9) di Kisaran.
Sementara pihak lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek desa ini belum terkonfirmasi dikarenakan nomor WhatsApp dan ponsel sulit didapat.(Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan