Ringkasan Berita:

Lalai Urus Perpanjangan Akreditasi, Layanan Uji KIR Asahan Tutup: Masyarakat Rugi, PAD Penyumbang Utama Terancam

Kelalaian dinas terkait dalam mengajukan perpanjangan izin tepat waktu melumpuhkan layanan wajib masyarakat, memberatkan pelaku usaha, dan berisiko menggerus pendapatan daerah yang andalan dari sektor kendaraan bermotor.


DATAPOST.ID | ASAHAN – Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji KIR di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan resmi dihentikan sementara sejak 25 Mei 2026. Penutupan ini terjadi karena proses perpanjangan akreditasi belum selesai diurus, padahal prosedur seharusnya bisa diantisipasi jauh sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman yang terpasang di gerbang lokasi, layanan baru akan dibuka kembali setelah akreditasi baru diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan. Hingga Selasa (14/7/2026), fasilitas tersebut masih tutup dan belum ada kepastian waktu beroperasi kembali.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Internal. Ini Penegasan Ka. KPLP Lapas Pancur Batu Kepada Jajaran

Kondisi ini memicu kritik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, sesuai aturan, perpanjangan akreditasi wajib diajukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis agar pelayanan publik tidak terputus. Tanpa akreditasi sah, UPUBKB Asahan tidak memiliki wewenang melakukan pengujian maupun menerbitkan bukti lulus uji.

Akibatnya, seluruh pemilik kendaraan wajib uji kini terpaksa menumpang uji ke kabupaten atau kota lain yang akreditasinya masih berlaku.

Beban ini paling terasa bagi pelaku usaha angkutan barang, angkutan umum, dan logistik. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan bensin, perjalanan, hingga akomodasi, serta menghadapi antrean yang lebih panjang di daerah tujuan.

Tak hanya itu, keterlambatan mendapatkan bukti lulus uji juga menghambat perpanjangan izin operasional dan izin trayek. Banyak kendaraan berisiko tidak bisa beroperasi sementara waktu, yang berimbas langsung pada kerugian usaha.

Baca Juga :  Bantu Pembangunan Masjid di Langkat, Sekretaris Gerindra Sugiat : "Masjid Bukan Lagi Sekedar Tempat Ibadah, Masjid Juga Dapat Digunakan Untuk Diskusi Keumatan"

Dari sisi keuangan daerah, penghentian layanan ini juga memukul Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor retribusi pengujian dan pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi kas Kabupaten Asahan, yang kini terancam berkurang selama layanan tutup.

Sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, perpanjangan akreditasi mensyaratkan kalibrasi alat uji, tenaga penguji bersertifikat, penyempurnaan sistem informasi terhubung server pusat, hingga verifikasi lapangan Ditjen Perhubungan Darat. Setelah surat keputusan terbit, sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) baru bisa diaktifkan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Alber Butar-Butar, SH., MH., belum dapat dimintai tanggapan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (14/7). (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News