DATAPOST.ID | Medan – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (30/6). Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa tindakan ini didasari Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor Prin‑187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Hasil penyidikan awal telah menemukan bukti cukup yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak‑pihak di rumah sakit tersebut dalam perbuatan korupsi atas pengelolaan anggaran BLUD.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” ungkap Valentino kepada wartawan, Rabu (01/07/2026).

Baca Juga :  Dinyatakan P21, Oknum Polisi Berinisial AHS Akhirnya Resmi Ditahan Kejari Asahan

Saat ini perkara memasuki tahap pendalaman atau intensifikasi penyidikan. Fokus penyidik adalah memperkuat alat bukti, mengungkap peran masing‑masing pihak yang diduga menjadi tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti penting dari instansi terkait.

Kejari Medan menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan demi menegakkan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News