DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan korupsi asal wilayah Kejati Sumbar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026 di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial BSN, 53 tahun, warga Kota Padang, Sumatera Barat. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode tahun 2012 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga :  Terkesan "Kebal Hukum", FMPB Suarakan Dugaan Gratifikasi Bupati Asahan dan Laporkan ke KPK

Saat dilakukan pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Saat ini BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memburu seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Ia juga mengimbau seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kepastian hukum akan terus ditegakkan hingga ke pelosok manapun,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam menuntaskan perkara korupsi dan memburu pelakunya. Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjamin pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dirugikan. (Rill/***)

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kejaksaan di Pilkada Sumut?. Usai Kejari Deliserdang, Muncul Lagi Kejari Medan Minta Data Perolehan Suara Kepada KPPS

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News