DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang berperan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.

Proyek yang masuk dalam lingkup pekerjaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp459.235.860.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap SN sebenarnya sudah dilakukan sejak 5 Januari 2026 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026.

“Penetapan tersangka terhadap SN dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahap II, Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp50,4 Miliar Akan Segera Disidangkan

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yaatulo, tersangka yang meski namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan namun terbukti memiliki kendali penuh dan menikmati seluruh keuntungan usaha.

“Tersangka SN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sekaligus menerima keuntungan secara materiil dari jasa konsultan pengawasan yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Yaatulo.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

Tersangka SN menaiki mobil tahanan untuk segera dititip di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (25/05/2026). Datapost.id/Ist

Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, dengan pasal alternatif Pasal 604 Jo ketentuan yang sama.

Baca Juga :  Konsisten, Kini Kejari Madina Laksanakan JMS Di SMA Negeri 3 Panyabungan

“Tim masih terus bekerja melakukan penyidikan, khususnya untuk menelusuri dan memproses hukum pihak-pihak lain yang diduga turut serta terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek strategis penyediaan air baku tersebut,” pungkasnya. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News