DATAPOST.ID | PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim di wilayah Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Terpidana ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan masuk dalam daftar pencarian sejak 26 Februari 2026 lalu.

Fahrul Rozi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024. Ia terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atas perbuatannya melakukan tindakan seksual yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat orang lain.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Raih Penghargaan

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan buronan tersebut sering beraktivitas di kebun setiap hari sejak pagi hingga sore, dan pulang menjelang waktu Magrib agar tidak mudah dikenali.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pemetaan lokasi secara cermat, tim akhirnya berhasil menangkap terpidana Rozi saat sedang berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu,” ujar Vanny

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan melaksanakan pidana yang telah dijatuhkan.

Pihak Kejaksaan juga kembali mengimbau seluruh DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Ditegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku yang melarikan diri, dan tim pengejaran akan terus bergerak untuk menangkap mereka satu per satu. (Red)

Baca Juga :  Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Sport Centre, JMM Geruduk Kejati Sumut.

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News