Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Anggaran Diblokir Tetap Dikontrak, Negara Rugi Rp306 Miliar
DATAPOST.ID | JAKARTA – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG terus bergulir. Pada sidang Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, agenda yang dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi, yang mana hingga saat ini total sudah 8 orang saksi yang diperiksa dalam 7 kali persidangan.
Perkara ini menjerat mantan pejabat Kemhan Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., Direktur Utama Navayo Gabor Kuti Szilard, dan tenaga ahli Thomas Anthony Van Der Heyden.
Berdasarkan uraian fakta persidangan, terungkap kronologi yang dinilai menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa.
Kronologi Kejanggalan
• Desember 2015: Terdakwa Leonardi menandatangani kontrak dengan Airbus, namun saat itu Kemhan belum memiliki anggaran sehingga kontrak tertunda.
• Maret 2016: Anggaran sebesar Rp1,17 triliun tersedia namun statusnya masih diblokir (tanda bintang) karena kurangnya data dukung seperti kajian teknis dan review dari BPKP.
• Oktober 2016: Meskipun anggaran masih diblokir, Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menandatangani kontrak senilai USD 29,9 juta dengan Navayo International AG. Penandatanganan ini dinilai tidak berdasar pada Perpres No. 54 Tahun 2010 maupun aturan internal Kemhan.
Barang Dikirim, Tapi Tak Bisa Diuji
Navayo tetap mengirimkan 54 item barang dalam 7 kali pengiriman. Namun, barang-barang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena tidak dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.
Yang mengejutkan, meski barang belum jelas kelayakannya, dibuatlah dokumen invoice dan Certificate of Performance (COP) seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan sesuai tahapan kontrak.
Kerugian Negara Rp306 Miliar
Akibat tidak dibayarkannya kewajiban, Navayo menggugat ke Arbitrasi ICC di Singapura. Putusan arbitrase tersebut mengharuskan Negara Indonesia membayar ganti rugi sebesar: USD 21.384.851,89 atau setara Rp 306.829.854.917,72 (per Desember 2021).
Angka ini terdiri dari pokok hutang dan bunga yang terus berjalan, serta bersifat final dan mengikat.
Keterangan Saksi
Dalam sidang terbaru, tiga saksi memberikan keterangan yang mengungkap keanehan proyek ini:
1. Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi (Mantan Dirjen Renhan)
Ia mengaku sejak awal tidak setuju pengelolaan frekuensi satelit diserahkan ke Kemhan, namun tetap dilaksanakan karena sudah jadi keputusan.
“Anggaran diblokir bukan karena bukan prioritas, tapi karena kurang data dukung (kajian, review BPKP). Sebenarnya bisa dicairkan kalau datanya dilengkapi, tapi sampai akhir tidak dipenuhi,” tegasnya.
2. Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan (Mantan Dirjen Kuathan)
“Proyek ini tidak lazim. Belum ada anggaran, juga tidak dibuat Feasibility Study (kajian kelayakan) seperti proyek pada umumnya,” ujarnya.
3. Pranyoto (Anggota Tim Penerima Barang)
Ia mengakui pemeriksaan barang sangat lemah. “Kami tidak didampingi ahli satelit dan tidak diberi dokumen spesifikasi lengkap. Kami hanya mencocokkan jumlah fisik dengan surat jalan, tidak tahu apakah itu benar peralatan satelit atau berfungsi atau tidak,” jelasnya.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa dari JAM PIDM dan Oditur Militer. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali seluruh fakta dan bukti guna menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan