DATAPOST.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan pemerintah harus bersikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo. Ia juga menolak segala bentuk kompromi dan menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi setinggi-tingginya bagi pelaku.

Pernyataan keras ini disampaikan Wamenag di Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagai respons atas kasus yang mengejutkan publik dan mencederai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi, tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo.

Menurutnya, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Baca Juga :  Cendikiawan Muslim : TNI AD Dibawah Kepemimpinan Jenderal Dudung Semakin Amanah dan Dicintai Rakyat

Langkah Tegas Kemenag

Kementerian Agama telah mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Instruksi keras telah dikeluarkan untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian. Pembukaan kembali lembaga ini hanya akan dilakukan jika sistem perlindungan anak dinilai sudah layak dan aman.

Selain itu, seluruh pihak yang diduga terlibat atau dinilai lalai dalam pengawasan juga telah dinonaktifkan sementara.

“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujarnya.

Wamenag juga meminta agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak kasus ini. Mengingat dampak traumatis yang sangat besar bagi korban, hukuman yang dijatuhkan haruslah menjadi pelajaran berharga.

Baca Juga :  Peran Aktif Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Alam Di Aceh, Sumut dan Sumbar

Peringatan Keras untuk Seluruh Lembaga

Kasus ini, lanjut Wamenag, menjadi tamparan keras dan peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi kasus yang justru merugikan korban.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” cetusnya.

Kementerian Agama memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri dinyatakan sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Masyarakat luas menunggu tindak lanjut nyata dari instruksi Wamenag ini. Diharapkan kasus ini menjadi titik balik perbaikan sistem keamanan dan perlindungan anak di seluruh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. (Red)

Baca Juga :  Tim Penyidik JAM-Pidsus Sita 17 Keping Logam Mulia Dari Kantor UBPP LM Terkait Perkara Komoditi Emas.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News