DATAPOST.ID TELUKDALAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Edmond sebagai respons langsung terhadap informasi yang tengah berkembang luas di ruang publik, Sabtu (2/5/2026).

“Informasi yang menyebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp300 juta itu tidak benar. Kami pastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk dalam pengawasan (Dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edmond saat dikonfirmasi.

Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan senantiasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas institusi.

Baca Juga :  Dedi Harvisyahari : Mutasi Dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Diduga Cacat Hukum

“Tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah hanya akan berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan nama baik lembaga,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, fokus penanganan permasalahan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif pengelolaan keuangan. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian utama dalam penanganan ini adalah upaya koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua proses dilakukan melalui prosedur yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia mengingatkan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi yang dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sangat berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Polres Madina Warnai HUT Bhayangkara ke 77 Dengan Upacara, Syukuran Dan Pemberian Penghargaan

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang sifatnya konstruktif. Namun, semua itu harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan sekadar isu atau fitnah,” pungkasnya.

Edmond juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Keterangan Mantan Sekda

Di tempat terpisah, mantan Bupati Nias Selatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., dalam keterangan tertulis bermaterai menyampaikan klarifikasinya.

Ikhtiar mengakui telah melakukan penyetoran uang ke Kas Daerah sebesar Rp45,2 juta pada tanggal 12 September 2025. Uang tersebut merupakan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45, 57, dan 91 Tahun 2024.

Baca Juga :  Doorrr..! Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Beri Tindakan Terukur Residivis Curanmor

Dalam kesempatan yang sama, Ikhtiar Duha juga menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus apapun.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar. Proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor yang berlaku demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Nias Selatan. (Tim/red).

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News