DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menekankan urgensi perubahan paradigma dalam perlindungan aset negara. Menurutnya, negara tidak boleh diposisikan hanya sebagai subjek hukum privat biasa dalam kontrak internasional, melainkan harus dilihat sebagai instrumen kedaulatan.

Hal tersebut disampaikan Narendra dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (16/4/2026).

Jamdatun menjelaskan, terdapat risiko besar akibat perbedaan sistem hukum dunia. Indonesia menganut civil law yang tegas memisahkan hukum publik dan privat, berbeda dengan common law yang sering digunakan dalam kontrak internasional dan tidak mengenal pemisahan tersebut.

Baca Juga :  Implementasikan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Pancur Batu Bersama DWP Bantu Keluarga Warga Binaan

“Kegagalan membedakan karakter aset negara dan BUMN dapat berujung pada klaim terhadap aset negara yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Selain aspek materiil, Narendra juga menyoroti kelemahan administratif yang sering menjadi boomerang. Kurangnya dokumentasi formal hingga praktik midnight clause atau klausul yang disepakati secara terburu-buru di akhir negosiasi dinilai sangat berbahaya karena bisa mengikat negara pada pilihan hukum dan forum yang merugikan.

Sebagai solusi, Jamdatun mendorong perubahan pandangan terhadap asas lex loci contractus.

“Jangan lagi terjebak pada lokasi penandatanganan, tapi fokus pada hukum mana yang paling mampu melindungi kepentingan negara. Setiap klausul adalah keputusan strategis politik hukum,” tegasnya.

Ia pun meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif sejak tahap perancangan kontrak untuk memastikan aset negara terlindungi maksimal.

Baca Juga :  Temui Titik Terang, Ormas PBB Dukung Polres Samosir Secepatnya Tangkap Pelaku Misteri Kematian Sukat Pinbatu

Acara ini juga menghadirkan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Keynote Speaker, serta dihadiri oleh berbagai pakar hukum dan perwakilan kementerian terkait. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News