JPU: Pertamina Jual Solar di Bawah Harga Produksi, Rugikan Negara
DATAPOST.ID JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus korupsi penjualan solar non-subsidi PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa harga jual yang ditetapkan berada di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok produksi (Cost of Production), sehingga perusahaan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan justru merugi.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo, pada Kamis (02/04/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi terdiri dari pihak internal Pertamina dan konsumen dari perusahaan swasta.
JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat mendukung dakwaan. Terungkap bahwa dalam transaksi penjualan solar ke perusahaan pertambangan, Pertamina Patra Niaga tidak mempertimbangkan batas harga minimum atau bottom price.
“Seluruh harga yang diberikan berada di bawah harga minimum. Disimpulkan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar Andi.
Lebih fatal lagi, temuan menunjukkan harga jual bahkan dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau biaya produksi. Hal ini secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan negara.
Kondisi ini dinilai sangat kontradiktif dan tidak masuk akal. Padahal, saksi konsumen mengakui bahwa Pertamina memiliki posisi tawar yang sangat kuat karena merupakan satu-satunya pihak yang mampu memenuhi kebutuhan pasokan yang tidak bisa dipenuhi kompetitor lain.
“Meskipun memiliki keunggulan dan menguasai pasar, Pertamina justru memberikan kebijakan harga di bawah standar yang menghilangkan potensi keuntungan,” tambah JPU.
Dengan terungkapnya fakta ini, konstruksi hukum bahwa terdapat kesengajaan dalam pengaturan harga yang merugikan keuangan negara semakin kuat dan menjadi bukti utama dalam pembuktian perkara ini. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan