DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta ketidaksesuaian data dan formula perhitungan dalam sidang kasus korupsi kompensasi BBM RON 90 yang melibatkan terdakwa Alfian Nasution. Penggunaan data lama dan perhitungan yang tidak sesuai realitas lapangan dinilai membuat nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah menjadi jauh lebih besar dari seharusnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (01/4), JPU menghadirkan 8 orang saksi dari Kementerian ESDM dan jajaran Pertamina. Keterangan para saksi dinilai sangat kuat dan mendukung pembuktian tuntutan pihak kejaksaan.

JPU Andi Setyawan menyoroti kejanggalan dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) yang diajukan terdakwa. Terdakwa diketahui menggunakan data tahun 2019 untuk menghitung harga RON 92, padahal data tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi aktual saat usulan diajukan.

Baca Juga :  Bantah Fakta Pertemuan, JPU: Irawan Prakoso Berpotensi Jadi Tersangka Keterangan Palsu

“Terbukti bahwa formula yang diusulkan tidak berdasar pada fakta aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan,” tegas JPU.

Selain masalah data, JPU juga menemukan ketidakcocokan dalam metode pencampuran (blending). Terdakwa mengusulkan formula campuran 50% Pertalite dan 50% Pertamax, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pertamina sebenarnya menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.

Akibat perhitungan yang tidak akurat dan tidak sesuai realitas ini, nilai kompensasi yang harus ditanggung negara menjadi membengkak dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, konstruksi hukum yang dibangun JPU semakin kuat. Pihak kejaksaan akan terus mengupas tuntas kesalahan perhitungan tersebut untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi.

Baca Juga :  Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Apresiasi Polsek Hiliduho

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News