Terpidana Penganiayaan Luka Berat Ditangkap Kejari Asahan
DATAPOST.ID ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan telah menangkap dan mengamankan seorang terpidana berinisial AAR (56 tahun) yang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen, H. Manurung, SH bersama empat orang staff Intelijen Kejari Asahan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-234/L.2.23/Eku.3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Nota Dinas Nomor ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026.
“Tim kami melakukan pemantauan selama dua hari berturut-turut di sekitar rumah terpidana di daerah Sidomukti Jalan Ikan Mas Lingk. V Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat. Setelah terpidana masuk ke rumahnya, tim langsung mendatangi dan melakukan negosiasi bersama keluarganya sebelum membawanya ke kantor Kejari,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan H. Manurung, SH kepada awak media, Senin (30/03/2026).
Terpidana AAR harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 828/Pid.B/2025/PN Kis. tanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perbuatannya telah melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (10/05/2025) terhadap korban Bakhtiar. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 353/237 tanggal 11 Mei 2025, korban mengalami cedera serius berupa Open Globe Injury OS Rupture Selera dengan Prolaps Uvea Coagulum OS. Selain itu, ditemukan luka robek di bawah mata kiri yang telah dijahit (2×0,5 cm), memar di bawah mata kiri (4×3 cm), serta beberapa luka lecet pada bagian lutut kanan dan bawah lutut kanan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum yang tegas dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan aturan hukum,” tambah H. Manurung. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan