DATAPOST.ID PANYABUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi menetapkan MA, Direktur Utama PT. ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Jum’at (06/03/2026)

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting S., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., beserta tim Pidsus di kantor Kejari Madina.

Program Smart Village bertujuan meningkatkan kapasitas desa dalam memanfaatkan aplikasi digital untuk tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, dengan nilai kontrak Rp24.975.000 per desa di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal karena diduga pihak penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan sesuai kesepakatan, yang menimbulkan indikasi kerugian bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Buronan 10 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1.700.000.000.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, di mana ia saat ini sedang ditahan dalam perkara lain.

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diamandemen UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan komitmen Kejari Madina untuk memberantas korupsi secara tegas. “Tindak pidana korupsi merugikan negara dan masyarakat serta menghambat pembangunan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Madina Diminta Segera Proses Pelaku Intimidasi Wartawan

Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting juga berkomitmen untuk menjalankan penyidikan secara profesional dan objektif. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi atau laporan terkait dugaan penyimpangan yang merugikan negara, serta berharap penegakan hukum yang transparan dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News