JPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Minyak Mentah
DATAPOST.ID JAKARTA – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, antara lain Muhammad Kerry Adrianto dan rekan-rekannya.
Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan putusan pada Kamis-Jumat (26-27/2/2026). Pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati dan menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena beberapa poin krusial dari penuntutan belum terakomodir atau dipertimbangkan sepenuhnya.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujarnya.
Selain itu, tim penuntut umum juga menyatakan keberatan terkait pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan