DATAPOST.ID PALEMBANG — Terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.110.376.339.349, Rabu (07/01/2026).

Pengembalian kerugian tersebut berasal dari tersangka Wilson Sutantio (WS) selaku Dirut PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasehat hukum tersangka.

Tambahan dana juga melengkapi penyitaan sebelumnya, pada Kamis 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000. Barang bukti tersebut disita Penyidik berupa uang pecahan senilai Rp.100.000.

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dari kasus kredit macet tersebut mencapai Rp1,3 triliun.

Dikatakannya, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dapat memulihkan keuangan negara.

“Kita telah melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 110.376.339.349 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BRI yang diserahkan melalui saksi inisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim kuasa hukum tersangka”, ujarnya

Menurut Ketut, penanganan perkara korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya, akan tetapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara atau menyelamatkan keuangan negara secara nyata.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut, hingga saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,-“, ungkap Ketut.

Baca Juga :  JAMPIDUM Terima Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dengan RJ Perkara Dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli

Untuk diketahui, Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL, Wilson Sutantio (WS), resmi ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, pada Senin 17 November 2025.

Penahanan terhadap WS dilakukan setelah ia hadir memenuhi panggilan penyidik. Dimana sebelumnya WS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit dan mengaku sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Penahanan terhadap WS sebagai tindaklanjut hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 triliun

Terkait kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya dan sudah lebih dulu ditahan pada 10 November 2025.

Baca Juga :  Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS, Polresta Deli Serdang Diminta Profesional

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News