Kejati Sumut Pulihkan Kembali Keuangan Negara Sebesar Rp113 Miliar. Total Rp263 Miliar
DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita uang sebesar Rp113 miliar lebih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kepada PT Ciputra Land dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO). Dalam kasus ini, sudah empat orang tersangka ditahan Kejati Sumut.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2025, Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) yang merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.
Pantauan datapost.id, Senin (24/11/2025), terlihat uang Rp113.435.080.000 dipamerkan penyidik di lantai 1 Hall Adhyaksa Kejati Sumut. Uang tersebut berbentuk uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Uang itu dikembalikan oleh PT. NDP terkait kerugian keuangan negara atas jual beli aset/lahan PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
“Penyidik, dalam hal ini bidang pidsus Kejati Sumut hari ini menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113 miliar lebih”, ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, SH., M.Hum., dalam konfrensi pers, Senin (24/11/2025).
Harli mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Selain menegakkan supremasi
hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi”, kata Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, SH., M.Hum., Kasidik Arif Kadarman, SH., MH., Katim Penyidik Victor dan Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas jual aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land diperoleh kerugian negara sebesar Rp.263.435.080.000,-.
Harli menjelaskan, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewajiban PT. NDP.
“Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP dan Tersangka Askani selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2024 serta Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kakan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022-2025, telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB”, sebutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT. NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000, maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui Penyidik Kejati Sumut.
Dalam penegakan hukum, sambung Harli, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Dalam perkara ini Jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai”,ujarnya.
“Di satu sisi hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin serta jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan”, tambahnya.
Sementara, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., dalam paparannya mengatakan, dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, Penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
“Terhadap sejumlah uang pengembalian tersebut, dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan”, ujarnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Tinggalkan Balasan