Rugikan Negara Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II ‘RG’ Ditahan Jaksa. Tersangka Lainnya, Kapan..?
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Polemik atas dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang hanya menahan satu orang tersangka menuai kritikan.
Atas penahanan tersangka RG, warga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Warga juga menilai langkah tegas dan profesional Kejari Gunungsitoli dalam penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi sudah tepat.
“Kami sebagai masyarakat sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan penyidik Kejari Gunungsitoli dalam mengambil keputusan”, ucap Yamoni Laoli warga Desa Tuhegeo IIII kepada media ini.
Menurutnya, penahanan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Negara Indonesia.
Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang terlibat harus diproses dan ditetapkan tersangka serta ditahan tanpa pandang bulu agar mencerminkan keadilan.
“Kasus ini soal dana desa, tentunya tidak mungkin penyalahgunaan anggaran dilakukan seorang diri oleh Kaur Keuangan. Apalagi korupsinya bernilai Rp500 juta. Seharusnya, Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus ikut bertanggungjawab. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini tidak adil”, tegas pemuda Desa Tuhegeo II ini.
Yamoni Laoli juga berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli profesional dan berintegritas dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II, agar dapat menegakan hukum secara adil, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kita percaya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jika ada pihak-pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II tahun anggaran 2023, maka harus segera ditersangkakan dan ditahan”, pungkasnya mengakhiri.
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, pada Jumat 14 November 2025 melakukan penahanan terhadap Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II inisial RG.
RG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli senilai Rp500.Juta.
Liputan: Makmur Gulo
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan