Kejagung Sita Aset Tanah 20.027 M2 Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan serta pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex.
Perkara yang dimaksud adalah perkara pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun aset yang disita, yaitu:
* 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
* 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
* 4 (empat) bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Jumlah pemasangan plang penyitaan, sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.
Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, BPN Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan