Dikarenakan Akte Kelahiran, Warga Miskin Urus Surat Keterangan Ahli Waris Ditolak. LP3: Copot Camat Medan Marelan.
DATAPOST.ID MEDAN — Jamaludin (62) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan hanya bisa menghela nafas berat.
Pasalnya, bantuan tunai dari negara yang seharusnya bisa dinikmati bersama anak anaknya yang hanya ratusan ribu rupiah itu, sepertinya tak bisa dicairkan.
Jamaludin yang telah ditinggal mati istrinya Alm. Rohatini pada Maret 2022 lalu, yang tercatat sebagai penerima bantuan tunai akhirnya hanya bisa merenungi nasibnya.
Dikarenakan syarat Surat Keterangan Ahli Waris sebagai referensi dirinya dan 8 anaknya bisa mengambil bantuan uang kontan di Bank Rakyat Indonesia tak kunjung ditandatangani Camat Medan Marelan, Zulkifli Pulungan.
“Beberapa minggu kami mengurus Surat Ahli Waris, tapi saat di Kantor Camat Medan Marelan tak bisa diteken dengan alasan sebagaian anak-anak Ibu kami, tak ada akte kelahirannya. Kok beginilah pelayanan kepada masyarakat miskin seperti kami”, ujar Hariati anak ke 4 pasangan Jamaludin dan Alm. Rohatini, Senin siang (22/09/2025).
Hariati mengungkapkan, sejak 3 minggu yang lalu mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris yang tahapannya sudah para ahli waris menandatangani, ada 3 saksi sudah tanda tangan, dilengkapi Akte Kematian, Surat Nikah, KK dan KTP semua ahli waris serta menandatangani puluhan berkas yang bermaterai.
Bahkan, sambung wanita akrab disapa Ria itu, dalam Surat Keterangan Ahli Waris itu telah diteken Kepala Lingkungan setempat dan juga Lurah Terjun berikut telah distempel.
“Berkas semua lengkap dan telah diteken Kepling beserta Lurah Terjun. Tapi tak juga ditandatangani Camat Medan Marelan dengan alasan dari Staff, Camat minta Akte Kelahiran semua anak-anak Alm. Rohatini”, tuturnya dengan wajah lusuh.
Copot Jabatan Camat Medan Marelan
Tak dilayaninya kebutuhan administrasi masyarakat ini membuat geram Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Rizaldi Gultom, SH.
Dia meminta Walikota Medan Rico Waas memeriksa Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan yang diduga tak melayani masyarakat.
Aktivis ini menuding, alasan tak menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris masyarakat tak mampu dengan alasan anak Alm. Rohatini tak memiliki Akte Kelahiran merupakan kebijakan ngawur yang membangkang semangat Presiden Prabowo Subianto, Gubsu Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Waas yang selalu berniat mensejahterakan rakyatnya.
“Alasan penolakan tak masuk akal dan ngawur. Saya menduga, Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan Marelan sengaja mempersulit urusan masyarakat miskin mendapatkan bantuan tunai dari negara. Usut tuntas masalah ini, kalau terbukti copot Zulkifli Pulungan dari Camat”, tegasnya kepada media ini, Senin (22/09/2025).
Menurutnya, dugaan tak berempati pada masyarakat miskin, pasca demo besar di Indonesia termasuk Kota Medan belum lama ini, sebagai bentuk menumbuhkan protes masyarakat pada pejabat negara.
“Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas Walikota Medan dalam peningkatan segala sektor. Kini malah diduga Camatnya tak berempati pada kondisi masyarakat miskin yang memang diberikan negara bantuan. Diduga urusannya terhambat. Ini bukan perbuatan yang sesuai sumpah jabatan ASN”, tegasnya.
LP3 meminta Walikota Medan dan Kepala Inspektorat Medan serta Kabag Tapem Pemko Medan memeriksa dan menindak Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan atas dugaan kebijakannya yang nyeleneh itu.
Menanggapi hal tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Camat Medan Marelan, Zulkifli Pulungan melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (22/09/2025). Meski terlihat centang 2, hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Marelan itu memilih bungkam.
Sebagaimana artikel yang dikutip media ini dari berbagai sumber Pelanggaran Hak Warga Negara melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tidak dilayaninya pelayanan publik sama aja melanggar hak warga atas pelayanan negara.
ASN sebagai Pejabat memiliki tanggungjawab wajib melayani masyarakat sesuai tugasnya. Jika melanggar akan dihadapkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan sanksi administratif teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Tak melayani masyarakat juga Pelanggaran UU Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009. Pejabat wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel. Sanksi: teguran, pembebasan dari jabatan, bahkan rekomendasi ke aparat penegak hukum.
Aspek Hukum Pidana, jika pejabat sengaja tidak melayani untuk mempersulit atau meminta imbalan, bisa terkena Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan untuk merugikan orang lain dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (***)
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan