Memperkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi
DATAPOST.ID JAKARTA — Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah pada PT Pertamina (Persero), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung memeriksa 6 orang saksi, Senin (08/09/2025)
Dikutip dari pers realase di group mitra media Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH., MH., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 6 orang saksi tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Ia mengungkapkan, 6 orang saksi yang diperiksa adalah inisial DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, inisial ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017, inisial PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 hingga 2024.
“Selanjutnya, inisial TA selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024, inisial BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018-2022, dan ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)”, sebut Kapuspenkum, Anang Supriatna, Senin (08/09/2025) di pers realase group WhatsApp mitra media Kejaksaan RI.
Adapun keenam orang saksi tersebut, sambungnya, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
“Mereka diperiksa terkait perkara pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW, dkk”, paparnya.
” Dan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkasnya mengakhiri. (Red)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan