Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Rp2,68 Miliar Dilaporkan, Kajari Belawan Terbitkan ST Pulbaket
DATAPOST.ID MEDAN — Ramai diberitakan dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang diinfokan masyarakat akhirnya diproses Kejari Belawan.
Kajari Belawan Zakaria Samiaji, SH., MH., telah mengeluarkan Surat Tugas (ST) ke Seksi Intelijen untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) guna menelaah informasi yang disampaikan masyarakat atas pengadaan lahan untuk Pemko Medan senilai Rp2,686 Miliar itu di tahun 2025.
Dikutip dari poskotasumatera.com, Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH., Rabu (13/08/2025) kepada wartawan membenarkan Surat Tugas yang telah diterbitkan pimpinannya guna melakukan Pulbaket dan Puldata yang diinformasikan masyarakat atas penggunaan dana APBD Medan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.
“Kajari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket”, pungkasnya.
TAK RESPON
Kajari Belawan Zakaria Samiaji, SH., MH., tak merespon konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (13/08/2025). Begitu pun melalui sambungan Call WA-nya, tak diangkat. Padahal dilaman medsosnya itu cheklist 2 dan berdering.
Lambannya respon Kajari Zakaria Samiaji, SH., MH., dinilai tak sebanding dengan kecepatan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum. Padahal, Dr Harli Siregar, SH., M.Hum., dalam silaturahmi bersama Jurnalis di Sumut pada Kamis, 31 Juli 2025 memerintahkan para Kajari di wilayah hukum Kejati Sumut selalu cepat merespon masyarakat.
“Layani informasi masyarakat. Kalau ditanya segera jawab. Selesaikan”, tegas Kajati Sumut Harli Siregar saat silaturahmi bersama jurnalis yang juga dihadiri Kajari Belawan Zakaria.
Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Marelan, MSN, Kamis (07/08/2025) menyampaikan informasi ke Kejaksaan Negeri Belawan serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku (Whisterblower).
MSN mengaku, banyak mengetahui dugaan potensi pelanggaran hukum atas pengadaan tanah untuk lahan pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Wilayah Utara Kota Metropolitan itu.
Kamis sore, dengan kesadaran sendiri MSN melaporkan secara tertulis informasi yang diketahuinya dan mengajukan diri menjadi Whisterblower, pasalnya MSN menerima fee dari pemilik tanah RH senilai Rp. 45 juta yang dikhawatirkannya merupakan uang hasil diduga mark up harga tanah.
“Saya pada tanggal 17 Juli 2025 menerima transperan uang yang diberikan sebagai fee dalam membantu pemilik tanah R*** H***** dalam proses ganti rugi ke Pemko Medan, lalu Rp. 37 juta saya kirim ke MDF ke rekening BCAnya No. 864514****. Karena beritanya ramai, saya khawatir ini adalah pelanggaran hukum, maka saya menyampaikan info dan siap jadi saksi ke Jaksa di Belawan,” katanya. (***)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan