MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Viralnya dalam pemberitaan bahwa hari ini, Rabu (16/07/2025) tim penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Madina, MJSN dan Kadis PUPR Madina, EYSH akan menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Madina.

Demikian dikatakan Ketu Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, SE menanggapi adanya delapan saksi yang akan dipemeriksa KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

”Pasalnya, kita hendak melihat bahwa ada indikasi kuat aliran uang dari PT DNG ke beberapa nama di Madina, indikasi kuat tersebut disinyalir menjadi sebab awal dari penggeledahan rumah pribadi dan kantor Kepala Dinas PUPR Madina beberapa waktu lalu,”ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Desa Jambur Baru, Inspektorat Madina Periksa Saksi - Saksi

Farhan pun menuturkan, Sejarah baru ini harus dikawal dengan ketat agar publik mendapatkan transparansi akan perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP tersebut.

“Sejarah ini juga akan menjadi sebuah pertanda baik bagi kemajuan Madina, karena asumsi buruk terkait nama-nama yang akan diperiksa tersebut akan segera final dengan penegakan hukum dari KPK,”kata Farhan lagi.

Perlu diketahui tambahnya, IYE Madina mendukung penuh gerakan KPK untuk memberantas korupsi di Sumut, terkhususnya di Madina, kendati korupsi adalah sebuah kejahatan atau fakta buruk, namun sejarah yang baik adalah sejarah yang mencantumkan nama-nama para perampok bahkan perompak.

Berikut delapan nama-nama saksi yang akan diperiksa penyidik KPK RI terkait TPK proyek pembangunan jalan di Sumut, Rabu (16/07/2025) dikantor BPKP Sumut :

Baca Juga :  Breaking News !! Mantan Bupati Dan Kadis PUPR Madina Diperiksa KPK RI

1. EYS Plt. Kadis PUPR MADINA
2. NTL POKJA PUPR MADINA
3. ISB Mengurus Rumah Tangga
4. MJSN Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025
5. TFL Komisaris PT DALIHAN NATOLU
6. MRM Bendahara PT DALIHAN NATOLU
7. MH Direktur dan pemegang saham PT RONA NA MORA
8. SAM Wakil Direktur PT DALIHAN NATOLU. (*)