Buronan Kasus Perpajakan Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung
DATAPOST.ID MAKASAR — Buronan kasus perpajakan, Herni Damayanti ditangkap Tim SIRI Kejagung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (01/07/2025) pagi dinihari.
Buronan kasus perpajakan itu merupakan Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire, Terpidana Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023, Terpidana Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
Saat ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makasar, Sulawesi Selatan, Terpidana Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Usai ditangkap, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti (eksekusi).
Kepada jajarannya, Jaksa Agung Burhanuddin, ST meminta untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan