DATAPOST.ID PADANG LAWAS UTARA — Guna meningkatkan perekonomian masyarakat, PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sidingkat berinvestasi dalam bentuk kerjasama pengelolaan lahan masyarakat.

Lahan seluas 300 hektare milik masyarakat Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditanami Eukaliptus oleh PT. Toba Pulp Lestari sejak Tahun 2023.

Tanaman Eukaliptus di Lahan Masyarakat
Desa Sidingkat (foto/dokumen: datapost.id)

Ketua kelompok Jabako Perhutanan Kayu Rakyat, Bilang Mauli Siregar, menyampaikan kerjasama ini berdampak positif, dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat, meningkatkan omzet penjualan pedagang kecil termasuk kedai kopi dan kelontong, karena banyaknya tambahan tenaga kerja di areal penanaman eukaliptus.

Menurutnya, keuntungan yang diperoleh masyarakat Desa Sidingkat dan sekitarnya, diantaranya perawatan rutin ruas jalan produksi sepanjang 10 kilometer menuju lokasi penanaman eukaliptus oleh PT. TPL, tentunya hal itu dapat memudahkan pengangkutan hasil pertanian maupun perkebunan.

Baca Juga :  Warga Resah, Pasokan Air PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan Empat Hari Terhenti
Ketua kelompok Jabako Perhutanan Kayu Rakyat, Bilang Mauli Siregar

“Keuntungan lainnya adalah masyarakat Desa Sidingkat memperoleh bagi hasil dari PT. TPL apabila nanti sudah produksi sesuai dengan kontrak kerjasama yang sudah disepakati”, ungkap Mauli Siregar.

Hal yang sama juga disampaikan Tokoh masyarakat Desa Sidingkat, Hasbullah Siregar. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikerjasamakan dengan pihak Toba Pulp Lestari adalah lahan milik masyarakat Desa Sidingkat.

“Lahan yang dikerjasamakan dengan TPL merupakan lahan milik masyarakat Desa Sidingkat yang diwariskan leluhur kami, JA Bako Siregar bin Raja Doa Siregar”, tegas Hasbullah.

“Kepemilikan lahan ini sudah sesuai dengan defenisi Desa yang termaktub dalam Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, imbuhnya.

Hasbullah Siregar menjelaskan, tujuan kerjasama ini juga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran lahan, karena lahan yang dikerjasamakan adalah lahan bekas hutan yang dirambah dan dirusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sejak 15 tahun lalu, yakni pada tahun 2010.

Baca Juga :  Kejari Nisel Jelaskan Soal Pra Peradilan: Pembatalan Tersangka Tidak Hentikan Proses Hukum Permanen

Dengan adanya kerjasama ini, lanjutnya, maka kami masyarakat Desa Sidingkat otomatis aktif berada dilokasi sambil menjaga dan melindungi sisa sisa hutan perawan seluas 30 hektare yang dulu kami selamatkan dari keserakahan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab hutan yang tersisa merupakan pelindung sumber mata air Aek Sigama.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyambut baik dan mendukung program ini agar nilai investasi dari PT TPL terus bertambah di Kabupaten Paluta, dan tidak menutup kemungkinan bisa menambah sumber Pendapatan Asli Daerah”, pungkasnya. (URAS)