DATAPOST.ID PANCUR BATU — Remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 diberikan kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sementara untuk remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M diberikan kepada 637 WBP beragama Islam

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pancur Batu, Tribowo, kepada beberapa media di Pancur Batu, Sabtu (29/03/2025)

Kalapas Tribowo menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). “RK I merupakan pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang mengakibatkan WBP langsung bebas karena sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi”, kata Tribowo.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I 2023 Dibuka, Bupati Madina : Jaga Sikap Dan Junjung Tinggi Sportifitas
Kalapas Pancur Batu, Tribowo berikan Remisi Nyepi kepada 2 orang WBP yang beragama Hindu

Lebih lanjut Tribowo menjelaskan, untuk Remisi Nyepi yang diberikan kepada dua warga binaan beragama Hindu, rincian pemberiannya adalah sebagai berikut, RK I: 15 hari untuk satu orang. RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.

Kalapas Pancur Batu, Tribowo berikan Remisi Idul Fitri 1446 H kepada 637 WBP beragama Islam

Sementara untuk Remisi Idul Fitri, sambungnya, diberikan khusus kepada 637 warga binaan beragama Islam dengan rincian, RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total RK I: 628 orang.

Sedangkan untuk RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total RK II: 9 orang. “Jadi jumlah total penerima remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M (RK I dan RK II): 637 orang”, tuturnya.

Baca Juga :  Tinjau Drainase, Wakil Bupati Madina Minta Pembangunan Tidak Lebih Tinggi Dari Badan Jalan

Tribowo mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan RK II dan langsung bebas. Ia juga mengingatkan bahwa remisi ini menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancurbatu,” ujar Tribowo.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana”, tandasnya. (LB/Lubis)

Baca Juga :  AUDITOR NEGARA TEMUKAN 15 ITEM MASALAH. El Adrian Shah Minta APH Usut Tuntas LHP BPK RI 2023 PTPN II