Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, 639 WBP Lapas Pancur Batu Terima Remisi
DATAPOST.ID PANCUR BATU — Remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 diberikan kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sementara untuk remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M diberikan kepada 637 WBP beragama Islam
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pancur Batu, Tribowo, kepada beberapa media di Pancur Batu, Sabtu (29/03/2025)
Kalapas Tribowo menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). “RK I merupakan pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang mengakibatkan WBP langsung bebas karena sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi”, kata Tribowo.

Lebih lanjut Tribowo menjelaskan, untuk Remisi Nyepi yang diberikan kepada dua warga binaan beragama Hindu, rincian pemberiannya adalah sebagai berikut, RK I: 15 hari untuk satu orang. RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.

Sementara untuk Remisi Idul Fitri, sambungnya, diberikan khusus kepada 637 warga binaan beragama Islam dengan rincian, RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total RK I: 628 orang.
Sedangkan untuk RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total RK II: 9 orang. “Jadi jumlah total penerima remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M (RK I dan RK II): 637 orang”, tuturnya.
Tribowo mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan RK II dan langsung bebas. Ia juga mengingatkan bahwa remisi ini menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancurbatu,” ujar Tribowo.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana”, tandasnya. (LB/Lubis)


Tinggalkan Balasan