DATAPOST.ID MEDAN — Tak berselang lama, Kejari Medan respon rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan dan ramainya pemberitaan atas dugaan penjualan kios di Pasar Lalang serta Revitalisasi Pusat Pasar pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma Siagian, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/03/2025) menyampaikan akan melakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) atas informasi permasalahan di PUD Pasar Kota Medan.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Medan ini berjanji segera mengerahkan personilnya untuk memeriksa informasi masyarakat dan pemberitaan media atas tindak tanduk pejabat di PUD Pasar Kota Medan
“Menindaklajuti berita yg berkembang di media elektronik dan masyarakat kami akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait informasi tersebut,” kata Dapot Siagian.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan juga merespon wartawan atas informasi dugaan jual beli kios di Pasar Lalang dan Revitalisasi Pusat Pasar yang dilaksanakan PT Medan Megah Development (MMD).
PT MMD disebutkan Direktur Keuangan PUD Pasar Medan Fernando Napitapulu dimiliki oleh Konglomerat Asiang pemilik atau salah satu pemegang saham Gedung Megah Capital Building.
Mochammad Ali Riza, SH, MH, sang Punggawa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Medan ini merespon pemberitaan media ini dengan mengirimkan emoji hormat, Jumat (14/03/2025).
Belum diperoleh keterangan dari pejabat di Pemko Medan. Mulai dari Walikota Rico Waas, Sekda Medan, dan Plt Kepala Inspektorat tak satupun menanggapi konfirmasi wartawan yang disampaikan, Jumat (14/03/2025).
Setali dua uang, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan Direktur Keuangan Fernando Napitapulu juga tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan via WhatsApp mereka, Jumat (14/03/2025).
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang, Komisi 3 DPRD Medan meminta Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan.
Ini mencuat, tak berselang lama masalah mutasi diduga tanpa kewenangan menggelegar di antero Kota Medan yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, Inspektorat dan Pengawas PUD Pasar Medan pada akhir 2024 lalu.
Kini, masalah kembali terjadi, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampung Lalang di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, pada Selasa (11/03/2025). Diduga terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan.
“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. “Pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampung Lalang. Dengan begitu persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan,” ucapnya
Komisi 3 DPRD Kota Medan juga merekomendasikan agar hutang tunggakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan diputihkan. Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” tambah David Roni lagi.
REVITALISASI DIKELOLA ASIANG
Dalam RDP itu, terungkap revitalisasi Pusat Pasar Medan akan dilakukan PT Medan Megah Development (MMD) yang dimiliki Taipan Kota Medan Asiang.
Dicecar Komisi 3 atas Revitalisasi, Direktur Keuangan PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu mengaku, PT MMD merupakan milik Asiang. Diketahui Asiang adalah Konglomerat Medan pemilik Capital Building yang terkenal menjadi salah satu Taipan handal di Kota Medan. “PT MMD ini milik Asiang,” katanya.
Saat pertemuan itu, para pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kekhawatiranya terhadap Pusat Pasar, sehingga meminta agar dilakukan pembenahan terhadap hdyran air dan siaganya mobil pemadaman kebakaran.
“Pusat Pasar ini ikonnya Kota Medan, perlu dilakukan pembenahan. Tapi, kami pedagang meminta agar dapat disiagakan mobil pemadaman kebakaran karena sudah beberapa kali terbakar,” kata Dedi Harvi mewakili pedagang.
Sambung Dedi, sejak adanya rencana revitalisasi pihaknya merasa khawatir terjadinya persitiwa kebakaran.
“Sejak adanya rencana revitalisasi kami khawatir terjadi peristiwa kebakaran. Karena peristiwa kebakaran terjadi pada bulan Desember kemarin, disana hydran air rusak. Jadi perlu juga disiagakan mobil pemadaman kebakaran,” katanya. (***)