MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) bersama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siabu melakukan Verifikasi administrasi kepada 30 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau yang akan melakukan Sidang Isbhat. Rabu (08/11/2023).

Pantauan wartawan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Siabu yang dihadiri Bagian Analisis Kesra Madina, Firdaus, Panitera pengadilan Agama (PA) Zulfan S.Ag.MA, Kepala KUA kecamatan Siabu, Edi Agusman, Forkopimcam dan 30 pasangan Yang Akan mengikuti sidang Isbhat Nikah.

Kepala KUA Kecamatan Siabu, Edi Agusman menjelaskan ada 246 pasangan Nikah yang telah di Data Di Kantor KUA Kecamatan Siabu.

Baca Juga :  Diikuti 5 Tim, Erwin Efendi Lubis Buka Pertandingan Futsal Meriahkan HUT RI Ke 80 Di Sekretariat DPRD Madina

“Dari data yang telah masuk ke KUA ada 246 orang, tetapi bagian kesra Madina Hanya bisa menampung 30 orang yang beruntung Saja.”terangnya

Sedangkan Bagian Analisis Kesra Madina, Firdauz mengungkapkan, tiga bulan yang lalu, mereka telah memberitahukan kepada masyarakat bagi yang ingin melakukan Sidang ishbat.

Dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten Madina untuk tahun 2023 ini, baru 6 kecamatan termasuk kecamatan Siabu yang melakukan program Nikah Gratis dan sidang Isbhat.

“Khusus untuk kecamatan Siabu, 30 orang yang baru bisa kita tampung.”sebutnya

Kemudian lanjutnya, bagi pasangan yang belum terpilih pada hari ini, akan upaya untuk tahun yang akan datang.

Lalu Firdaus juga berharap, bagi pasangan yang  belum memiliki buku nikah, agar kiranya bisa datang ke pengadilan Agama untuk di lakukukan  Isbhat Nikah.

Baca Juga :  Bank BRI BO Panyabungan Peringati Harkitnas ke-116 Dengan Upacara Bendera

“Yang hadir hari ini tidak langsung nikah, tapi ini masih verifikasi dan agar kiranya kedepan, tiap desa ada menganggarkan program nikah gratis dan isbat nikah.”pintanya

Sementara itu Zulfan, S. Ah, MA selaku Panitera PA Madina mengatakan, ini merupakan Verifikasi Administrasi untuk di lakukannya Sidang Isbhat Nikah. (*)