MEDAN || datapost.id – Guna mengungkap dugaan korupsi dan suap KSO proyek Multiyears senilai Rp2,7 T pada pekerjaan Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Agar terungkapnya dugaan korupsi dan suap KSO-Waskita-SMJ Utama di proyek Rp2,7 Triliun, KPK dan Kejagung harus memeriksa 3 broker dan Kepala OPD, dari keterangan tersangka Destiawan Soewardjono.
Mantan Dirut PT. Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono ditangkap Kejagung RI dalam kasus korupsi Waskita Beton. Dan beredar kabar, bahwa Destiawan diduga juga memberi suap kepada 3 broker dan Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara untuk meloloskan KSO-Waskita-SMJ Utama.
“KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi untuk memeriksa 3 broker L, S, W, dan Kepala OPD yang terlibat dalam proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut. Keterangan mantan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sangat bisa menjadi pintu masuk dugaan korupsi dan suap deal KSO senilai Rp 10 miliar ke broker, dan Rp 3 miliar ke Kepala OPD Provsu tersebut,” ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Hasanul Arifin Rambe SH, SPd kepada wartawan di Medan, Rabu (19/07/2023) .
Lebih lanjut, Hasanul mengungkapkan, proyek Multiyears Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun yang tidak ada dalam APBD tahun 2022, telah menjadi beban mental bagi masyarakat Sumatera Utara yang tak ingin terulang kembali seperti kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
“100 anggota dewan Sumut harus juga bertanggungjawab dengan proyek Rp 2,7T itu, yang terkesan ugal-ugalan dilaksanakan. Tidak ada dalam APBD Sumut, kenapa para anggota dewan diam saja, tidak menggunakan tupoksinya melakukan pengawasan dengan hak hak yang dimiliki? Kami curiga jadinya, jangan jangan ada dugaan suap yang juga mengalir ke 100 anggota DPRD Sumut itu. Jika benar dan diperhatikan, dugaan korupsi proyek Rp 2,7T ini hampir sama dengan kasus mantan Gubsu Gatot, modusnya yang berbeda. Dulu dengan dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan, kini dengan proyek jalan dan jembatan,” cetus pria yang akrab disapa Gopal Ram ini.
Menurut Hasanul, KPK dan Kejagung sangat mungkin berkolaborasi menangani dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7 triliun yang syarat dengan kepentingan politik Gubsu Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024.
Indikasinya sangat terlihat, proyek Multiyears Jalan dan Jembatan ini terkesan sangat dipaksakan untuk tetap dilaksankan, meski tanpa payung hukum tidak ada, dan hanya bermodalkan MoU 2 pimpinan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani dengan Gubsu.
“Saya juga khawatir dengan Bank Sumut yang ikut terseret dalam permainan dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7T ini. Ada dugaan Bank Sumut menjadi korban permainan pada akhir tahun 2022 lalu. KPK dan Kejagung harus tahu ini. Pencairan ratusan miliar kabarnya sudah terjadi, tetapi pembayaran kerja proyek katanya belum dilakukan. Aneh kan?,” beber Hasanul.
Diketahui, tanda-tanda proyek Multiyears Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun bermasalah ini sangat terlihat. Selain tidak ada dalam APBD dan hanya ada MoU, Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede dicopot tanpa SOP, dan digantikan dengan KPA Marlindo Harahap yang kini menjadi Kepala Dinas.
Bambang Pardede dicopot karena melakukan putus kontrak KSO-Waskita-SMJ Utama yang pada akhir 2022 tidak mencapai progres kerja 33%, yang hanya mampu menyelesaikan kerjaan 23% sesuai pengakuan Gubsu Edy Rahmayadi di sejumlah media. Padahal kabarnya sudah terjadi pencairan dana dari Bank Sumut saat itu.
Kemudian awal 2023, subkon pelaksana proyek Rp 2,7 triliun secara beramai-ramai mendatangi Kadin Sumut untuk melaporkan kondisi yang mereka alami. Terungkap, ternyata Bank Sumut hanya menerima pengajuan kredit KSO dari PT. SMJ saja. Sedangkan PT. Waskita Karya dan PT. Pijar Utama ditolak, karena tidak ada agunan yang bisa menjadi jaminan. Dan akhirnya pun 2 direksi Bank Sumut dicopot, yaitu Dirut Rahmat Fadillah Pohan, dan Direktur Bisnis Irwan.
Sedangkan sampai saat ini, masih banyak jalan dan jembatan yang belum dikerjakan, apalagi selesai. Sementara BPK RI Perwakilan Sumut telah menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 14,5 miliar sesuai hasil pemeriksaan tahun 2022.
“Makanya kita Minta KPK dan Kejagung berkolaborasi menangani dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun, dan dugaan suap KSO yang melibatkan broker L, S, dan W. Kepala OPD yaitu Bappeda, BPKAD, PUPR, BPBJ, DPRD, dan lainnya,” tandas Hasanul Arifin Rambe. (Ril/Red).