DATAPOST.ID MEDAN — Terkait proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di UPT Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6, 4 Miliar, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tersangka TT yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Dinas BMBK Sumut di UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan kerugian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 2.454.949.986.00.
Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH kepada media datapost.id di Medan, Selasa (12/12/2023) malam.
“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yakni RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas BMBK Sumut), namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara TT memenuhi panggilan dan kita lakukan penahanan. Dan untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” ungkap Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menegaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT, karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka, sambung Yos A Tarigan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengakhiri. (Lubis).