MEDAN || datapost.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka atas nama DT dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/08/2023).
Dalam paparannya, Kajati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH, MH menyampaikan bahwa serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022,
Karena loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan, maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari Medan agar segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos A Tarigan mengakhiri. (Red).