MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (17/12/2024) berhasil mengamankan pelaku video Porno “Three Some” yang dilaporkan  perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan dan masyarakat, Rabu (04/12/2024) lalu.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024) menerangkan bahwa pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Madina di rumah kontrakan yang berada di jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Tonga.

Setelah terduga pelaku video Porno tersebut melarikan diri dari Kediamannya di Jalan Sibaitang Kelurahan Pasar Kotanopan.

“RT dan ID diamankan dari rumah kontrakan di Jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Tonga, sekira Pukul 17.30 WIB, Selasa (17/12/24) kemaren setelah melarikan diri dari Kelurahan Pasar Kotanopan,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Sumut Ingatkan Personel Polres Madina Agar Tak Lakukan Pelanggaran

Pria kelahiran Binjai 1981 itu pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Madina, RT dan ID merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki  5 orang anak.

Dari keterangan pengakuan yang diperoleh, perbuatan yang dilakukan RT (44) atas persetujuan dari suaminya ID (51) yang menyuruh untuk membuat rekaman video RT saat berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang bertujuan untuk memenuhi hasrat sexsual ID sang suami.

Sementara itu RT mengaku video rekaman dirinya berhubungan sex dengan 2 pria sekaligus beredar setelah Handphone (HP) yang digunakan untuk merekam aksi mesum itu hilang pada Juli 2024 lalu.

Terkait pengakuan RT, ID membenarkan bahwa yang menyuruh RT membuat rekaman video mesum itu adalah ID sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Juga :  Terkait PETI Kotanopan, Komisi III DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Tegas

“Benar telah menyuruh Istri untuk berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merekam video,”akunya.

Lebih lanjut Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK di dampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto SH menerangkan untuk pelaku lain yang ada dalam vidio porno tersebut masih dalam pencarian dan pengejaran Pihak Polres Madina.

Maka atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RT dan ID, penyidik Polres Madina telah melakukan penahanan. Dan keduanya diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan untuk Tersangka ID dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 56 KUHP, dan untuk Tersangka lain yang ada dalam vidio porno tersebut akan dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Orangtua Ust H Mahyudddin Lubis Meninggal, Kapolres dan PJU Madina Lakukan Takjiah

Dan terakhir, untuk penyebar video porno tersebut yang saat ini masih dalam penelusuran pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Madina akan dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)