MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Penindakan terhadap pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Senin (26/05/25) siang masih dalam tahap pendalaman.

Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (27/05/2025) terkait sejauh mana proses hukum atas diamankannya empat pelaku PETI Di kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Anggota masih dilapangan, dan masih dalam pendalaman,”tulis Kombes Pol Ferry Walintukan via chat WhatsApps singkat.

Sebelumnya dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Ditreskrimsus Polda Sumut melalui Unit III Subdit Tipiter telah melakukan penindakan terhadap 4 pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina.

Baca Juga :  FKSM Sumut Minta APH Periksa Proyek Revitalisasi Danau Siombak Rp42 Miliar di Medan Marelan

Dan dari penindakan tersebut, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, selain berhasil mengamankan 4 pelaku terdiri W abang dari Oknum Kades MGH yang diduga kuat pemodal, korlap T dan 2 orang operator inisial Pak T dan E warga sumbar, serta 2 unit excavator. (*)