MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sebentar lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan. Dan hari ini adalah hari terakhir pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Lembaga pemantau Pilkada Madina Indonesia Youth Epicemtrum (IYE) berpendapat demi sukses dan terciptanya Pilkada yang jujur dan adil (Jurdil) dalam sebuah pesta rakyat sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Semua pihak harus sama-sama saling menjaga netralitas.
Apalagi, yang bertarung dalam pemilihan tersebut adalah seorang calon yang masih menjabat (incumbent) agar tidak salah dalam penyalahgunaan jabatannya.
“Khususnya Pilkada Madina tahun 2024. Dalam hal ini saya merasa perlu untuk mengatakan bahwa akal dan mata serta telinga harus dipertajam.”ungkap Ketua Indonesia Youth Epicentrum Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis (29/08/2024) malam.
Farhan menjelaskan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang ini tak hanya tertuju kepada calon incumbent, tetapi juga harus mengawasi pergerakan ataupun peranan dari para Kepala Desa.
”berhubung ada salah satu dari pasangan calon yang telah mendaftar sebagai incumbent atau petahana. Pengawasan kepada kepala desa juga harus diperketat. Dimana hal ini untuk menjaga netralitas berjalannya proses demokrasi.”tuturnya.
Peranan dan pergerakan dari Kepala Desa yang perlu diawasi adalah dalam pengertian agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hukum negara bisa saja dipermainkan oleh oknum akan tetapi ketika rakyat berkehendak maka hukum negara yang dipermainkan akan dapat runtuh dengan seketika.
”Kepala Desa dengan segala kekuasaan dan kewenangannya harus diperhatikan dengan ketat agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.”pungkasnya lagi.
Dan lanjutnya, agar hal tersebut bisa diantisipasi, diharapkan hari ini Bawaslu Kabupaten Madina harus melaksanakan dan meningkatkan kewajibannya dalam mengawasi Pilkada.
Kepala Desa di Madina menurutnya, harus berdiri di kaki sendiri dan harus anti terhadap intervensi agar para Kepala Desa tidak berhadapan dengan persoalan baru dan besar.
“Kepala Desa di Madina tidak boleh turut serta dalam kontestasi pilkada, mereka harus berdiri di kaki sendiri dan anti terhadap intervensi. Kekuasaan dan kewenangan yang telah diberikan oleh rakyat harus dijaga dan dijalani dengan baik.”harapnya.
Untuk itu perlu diingatkan tambahnya, bahwa kewenangan ada batasnya, dan jangan disalahgunakan.
“Netralitas Kepala Desa adalah integritas nyata yang harus dipersembahkan dalam pilkada Madina tahun ini.”tutupnya. (*)