MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini terus menjadi momok yang mengakibatkan perusakan lingkungan harus ditindak tegas dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.
Karena dampak dari perusakan lingkungan ini bukan hal kecil. Sebab, selain dapat merusak ekosistem diperkirakan juga menimbulkan bencana alam yang sewaktu-waktu mengancam warga sekitar tambang.
Maka dari itu, agar PETI ini dapat diantisipasi merusak lebih besar lingkungan. APH dan pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya perusakan Lingkungan yang diakibatkan PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Selain memberikan sosialisasi, APH dan pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan. Karena, para mafia PETI ini cenderung mengatasnamakan ekonomi masyarakat untuk memuluskan niatnya.
Begitu halnya dengan PETI Kotanopan yang beberapa waktu lalu sudah ditertibkan Polres Madina. Belakangan ini beredar kabar, adanya oknum mafia tambang yang mencoba beroperasi kembali dengan dalih memperbaiki bekas tambang (reklamasi).
Sebelumnya, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh menjawab konfirmasi wartawan, Senin (19/08/2024) kemaren via whatsapp menyatakan sudah memerintahkan kapolsek Kotanopan untuk meningkatkan pengawasan.
Lalu beliau pun memerintahkan Kapolsek kotanopan agar menggandeng unsur muspika untuk bersama-sama melakukan pengawaaan kepada warga yang masih mencoba melakukan PETI.
“Saya sudah perintahkan Kapolsek agar menggandeng muspika dalam meningkatkan pengawasan kepada warga yang masih mencoba melakukan PETI, baik itu siang atau malam hari walupun ditempat yang tersembunyi karena hal itu merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang.”tandasnya. (*)