MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Polres Mandailing Natal (Madina) akan segera melalukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina terkait penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat Excavator di Kecamatan Kotanopan.
Hal itu disampaikan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH, Kamis (07/12/2023) via WhatsApp dalam menanggapi apa yang ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dalam sejumlah media online, Rabu (06/12/2023) kemaren.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda dan steakeholder lainnya.”jawab mantan KabagOps Polrestabes Medan itu singkat.
Kemudian ketika dipertanyakan apakah ada kendala yang dihadapi sehingga belum ada pelaku PETI dengan Excavator yang diamankan. Orang nomor satu Polres Madina ini menjawab, penegakan hukum langkah terakhir, Polres Madina masih menghindari adanya efek yang kontra produktif.
“Gakkum adalah langkah terakhir (ultimum remidium). Kita tidak ingin gakkum akan menimbulkan efek yg kontra produktif.”sebutnya
Diketahui Selasa (28/11/23) telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan di hadiri Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH.
Dandim 0212/ TS diwakili Pabung Madina Mayor Inf David, Waka Polres Madina Kompol Marluddin S.A.g MH, Dansubdenpom 1/27 Madina Kapten CPM A B Ritonga, Kajari Madina H.Novan Hadian. S.H, M.H, BWS wilayah II Sumut, ESDM wilayah V Sumutdan Camat Kotanopan dan kepala desa.
Dan dari hasil rakor Forkopimda tersebut diputuskan bahwa aktifitas PETI menggunakan alat berat yang beroperasi di Kecamatan Kotanopan di “tutup”.
Lalu rakor yang digelar diaula Bapperida Kabupaten Madina, disepakati seluruh aktivitas operasi PETI diberikan waktu selama 21 hari agar para pelaku tambang untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tersebut sebelum ditinggalkan. (*)