Pendaftaran KPPS Dibuka, KPU Madina Beri Kesempatan Semua Orang Mendaftar
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dan Pendaftaran tersebut dibuka mulai hari ini, 17 – 28 September 2024 untuk KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Madina.
Ketua KPU Madina, M Ikhsan Matondang melalui Koediv Parhumas dan SDM, Ilu Prima Sagara, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 5.607 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 801 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 Kecamatan dan 404 desa/kelurahan seluruh kabupaten Madina.
“Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS,” katanya pada Selasa (17/09/2024).
Dia melanjutkan, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP.
Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai dengan instruksi dari KPU RI di Jakarta, kita akan menilai para anggota KPPS yang ketika Pemilu Legislatif kemarin dinilai tidak profesional. Maka kita tidak akan merekrut mereka kembali menjadi anggota KPPS,” tegas Ilu.
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mulai sosialisasikan dan buka pendaftaran KPPS hari ini,” katanya.
Adapun tahapan dan jadwal seleksi KPPS sebagai berikut :
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024.
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024.
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024.
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024.
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024.
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024.
• Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024.
• Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024.
Adapun persyaratan Pendaftaran KPPS sebagai berikut :
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Dan berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024. (*)

Tinggalkan Balasan