TEBING TINGGI II DATAPOST.ID – Kuasa hukum Teguh Adiputra Sitorus (TAPS) angkat bicara terkait laporan yang ditujukan kepada kliennya, dalam temu pers Senin(11/03/24) di kantor hukum LBH Indometro di jalan Ahmad Yani No.105, Kota Tebing Tinggi.
Kaharudinsyah, S.H yang merupakan kuasa hukum TAPS membenarkan bahwa kliennya telah telah diperiksa untuk klarifikasi atas laporan pelapor SH.
“Benar bahwa klien saya sebagai warga negara yang taat hukum telah menghadiri panggilan untuk dimintai klarifikasi atas laporan pelapor SH.” ungkap penasihat hukum TAPS yang juga merupakan sekertaris SMSI Pemko Tebingtinggi.
Kahar membenarkan adanya uang masuk ke rekening istri TAPS dengan total nilai 150 juta yang ditransferkan secara bertahap 2 kali di waktu yang berbeda, Kahar juga menyampaikan bahwa dari total nilai tersebut pelapor pernah meminta 5 juta sebanyak 2 kali sehingga total 10 juta ditransfer ke rekening atas nama pelapor untuk keperluannya.
“Benar bahwa klien saya mendapatkan transfer dengan nominal 150 juta secara bertahap 2 kali di waktu yang berbeda tetapi dana tersebut untuk biaya keperluan mengurus persoalan hukum ZL (besan pelapor yang diduga tersangka pemalsu pupuk) yang dimintai tolong oleh pelapor dan keluargnya kepada klien saya, dan perlu saya sampaikan bahwa dana untuk keperluan mengurus persoalan hukum ZL tersebut pernah diminta pelapor kepada klien saya 2 kali sebanyak 5 juta sehingga total menjadi 10 juta ditransfer ke rekening atas nama pelapor untuk keperluannya.” ucap Kahar
Dalam temu pers Kahar yang dikenal humble itu menjelaskan bahwa laporan pelapor tidak sesuai dengan kronologis asli seperti yang dibeberkan kliennya dengan menunjukkan semua bukti dihadapan juru periksa pada saat menghadiri klarifikasi di Mapolres Labuhanbatu.
“Laporan pelapor tidak sesuai dengan semua alat bukti berupa chat dan voice note lengkap yang dilampirkan klien saya, dan kita bisa buktikan bahwa uang itu bukan untuk mengurus mobil pelapor seperti keterangannya dalam laporan.” jelas Kahar.
Kahar kuasa hukum TAPS juga menduga pelapor tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada laporannya dan menduga pelapor secara sengaja menyamarkan kronologis aslinya.
“Berdasarkan bukti yang kami punya klien saya sama sekali tidak pernah mendatangi rumah pelapor untuk menawarkan diri, ditambah lagi tanggal dan waktu yang disebutkan pelapor pada laporannya tidak sinkron dengan lokasi keberadaan klien saya pada waktu tersebut dan itu dapat kami buktikan.” duga Kahar.
Kahar juga membeberkan berdasarkan bukti yang ada kuat dugaan bahwa dana 150 juta yang masuk ke rekening istri kliennya bukanlah kepemilikan pelapor.
“Berdasarkan bukti yang kami pegang, kuat dugaan bahwa sebenarnya uang tersebut bukan milik pelapor melainkan milik ZL (besan pelapor) yang diduga tersangka pemalsu pupuk dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.” beber kuasa hukum TAPS.
Skandal Gelap Penangkapan ZL
Kahar mengungkapkan berdasarkan bukti rekaman percakapan ada skandal gelap yang pernah direncanakan pelapor dan meminta kepada klien saya untuk tidak membocorkan kerjasama penangkapan ZL besan pelapor diduga tersangka pemalsu pupuk tersebut.
“Kita memiliki rekaman pernyataan pelapor bahwa pernah ada kerjasama penangkapan ZL besan pelapor yang diduga tersangka pemalsu pupuk dan dalam rekaman suara pelapor meminta klien saya untuk tidak membocorkan penangkapan tersebut.” ungkap Kahar.
Kahar mengatakan bahwa kliennya telah memberikan kepadanya bukti rekaman suara pengakuan pelapor terkait skandal gelap penangkapan ZL.
“Bukti rekaman percakapan pelapor tentang pengakuannya terhadap skandal penangkapan ZL sudah diberikan kepada saya dan akan kita pelajari untuk kita ungkap dihadapan hukum.” ucap Kahar.
Pemberitaan Yang Diduga Menyudutkan
Banyak pemberitaan dari beberapa media penerbit yang diduga terkesan menyudutkan tanpa menghormati hak hukum seseorang yang tertuang pada pasal 5 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indometro yang juga pimpinan Indometro Group, sekaligus sekertaris SMSI Pemko Tebingtinggi itu menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi hak jawab yang akan ditembuskan ke Dewan Pers.
“Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media yang tersebar kita akan melayangkan hak jawab dan mengirimkan somasi agar segera menerbitkan hak jawab atas berita tersebut karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tanpa menghormati hak hukum klien saya dan istrinya.”tegasnya.
Kaharudinsyah, S.H mengatakan bahwa pengurus SMSI meminta kepadanya selaku kuasa hukum agar segera melayangkan somasi terhadap media yang menerbitkan berita, yang mana nama kliennya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi.
“Dalam hal ini pengurus SMSI meminta kepada saya agar segera melayangkan somasi terhadap media penerbit berita, yang mana nama klien saya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi sehingga layak diduga penulis dengan sengaja berniat menimbulkan citra buruk terhadap nama baik organisasi.” ucap Kahar.
Kahar menutup temu pers dengan menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya hanya 1 media yang mengkonfirmasi tanpa menyebutkan di media online mana berita tersebut akan dimuat.
“Yang mengkonfirmasi hanya 1 tanpa menyebutkan di mana berita tersebut akan dimuat, sehingga kita menduga media lain yang menerbitkan copy paste, tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan benar tanpa mengkonfirmasi ulang kepada klien saya.” tutup Kaharudinsyah, S.H
Kahar menghimbau bahwa sebagai kuasa hukum TAPS dan istri, kedepan untuk keperluan pemberitaan rekan-rekan media dapat mengkonfirmasi Kahar dan tim. (*)