MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) diseluruh indonesia tak menjadikan hal yang spesial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu diungkapkan karena bentuk pelanggaran hukum akibat perusakan lingkungan yang dilakukan oknum mafia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih terus berlanjut di sejumlah wilayah di Kabupaten Madina tanpa adanya penegakan hukum dan hal ini dilakukan dengan terang-terangan di kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur tarutung kelurahan Pasar Kotanopan.

Informasi yang diterima Redaksi, Senin (30/06/2025) perusakan lingkungan aktifitas PETI kotanopan masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.

Ket foto : PETI Jambur Tarutung kelurahan Pasar Kotanopan diduga milik “P”. (Ist)

Narasumber yang tak ingin identitasnya disebutkan mengungkapkan oknum mafia PETI berinisial “P” yang selama kurang lebih 2 minggu belakangan ini terus dengan bebas dan leluasa melakukan pengerusakan lingkungan dengan aktifitas PETI tanpa adanya penertiban dan tindakan dari Aparat Hukum (APH) setempat dan Polres Madina.

Padahal setelah baru-baru ini diamankannya terduga 4 pelaku dengan barang bukti 2 unit excavator oleh unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, dan bahkan sudah ada 6 orang yang meninggal tertimbun longsor, serta 2 anak yang tenggelam di bekas galian PETI di kecamatan Lingga bayu, hingga kini belum diketahui proses hukumnya.

Baca Juga :  Diduga Preman, Tim Polda Sumut Dihadang 12 OTK Saat Sita Eksvator PETI Di Madina

Dan memang sempat secara besar-besaran Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melakukan pengamanan sebanyak belasan alat berat Excavator dari lokasi PETI yang ada di Kecamatan Kotanopan saat 2024 lalu.

Ket foto : Barang bukti belasan Excavator yang diamankan dari kecamatan Kotanopan pada 8 Mei 2024 lalu di Mako Polres Madina. (Ist)

Namun sayang, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun redaksi, dari belasan excavator yang diamankan Polres Madina dengan pengajuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Madina oleh penyidik. Diduga kuat hanya satu excavator merk SANY 10 warna kuning dari belasan alat berat itu yang di sidangkan sampai ke meja hijau.

Yakni dengan putusan nomor : 126/Pid.sus-LH/2024/PN Mdl, tertanggal 13 Agustus 2024 dengan terdakwa SALMAN BATUBARA (22) warga desa Ampung Padang Kecamatan Ranto baek Kabupaten Madina, dengan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda Rp1.000.000.000,-. Dan bila denda tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara Selama 6 bulan.

Yang terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga :  Sambut Hut Bhayangkara Ke-79, Polres Nias Salurkan Bansos kepada Lansia di Saombo
Ket foto : ketika tim redaksi meminta informasi ke PN Madina terkait penyitaan belasan excavator, (08/05/2025). (Ist)

PN Madina Keluarkan Surat Penyitaan 11 Unit Excavator 

Hal adanya belasan alat berat dilakukan penyitaan tapi hanya satu unit yang di meja hijaukan itu diketahui setelah redaksi melakukan konfirmasi sekaligus permohonan informasi ke PN Madina yang dijawab langsung Ketua PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, MH melalui Humas PN, Qisty, SH pada tanggal 8 Mei 2025 lalu.

Berikut jawaban PN Madina menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan ke PTSP PN Mandailing Natal tanggal 08 Mei 2025. Informasi tersebut yakni :

Sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 (empat) Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 (sebelas) unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:

– Penetapan Sita Nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator yang disita dari FAHRUL SYAKBAN SIMANJUNTAK berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024.

– Penetapan Sita Nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

– Penetapan Sita Nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

Baca Juga :  Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi

– Penetapan Sita Nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

Dan ketika hal ini saat itu dikonfirmasi mengapa barang bukti alat berat excavator sudah tidak berada di halaman belakang Mako Polres Madina, Senin (09/09/2024) lalu, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SH, SIK melalui kasi Humasy Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH menjelaskan bahwa alat berat yang telah diamankan tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk di rawat.

Alasan dikembalikan kepemiliknya untuk dirawat, karena Polres Madina tidak memiliki biaya untuk merawat alat berat, makanya sementara dititip rawatkan ama pemiliknya. Lalu terkait penetapan penyitaan yang di usulkan penyidik ke PN Madina sudah dilakukan.

Akan tetapi, hingga HUT Bhayangkara ke 79, 1 Juli 2025, belasan alat berat excavator yang diamankan dan sudah dilakukan penyitaan oleh PN Madina tersebut diduga kuat proses hukumnya tidak pernah di sidangkan sampai ke meja hijau. Mengapa ?

Dirgahayu Bhayangkara ke 79, 1 Juli 2025. “Polri Presisi”. (*)